Restoran dan Hotel Minim Bayar Pajak

Restoran dan Hotel Minim Bayar Pajak

\"\"BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Keberadaan hotel dan restoran di Kaur belum memberikan kontribusi yang besar pada PAD. Pasalnya, pihak pengelola hotel dan restoran masih malas-malasan dalam membayar pajak yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda).

Padahal, keberadaan mereka sudah cukup meraup keuntungan di Kaur. Namun, dari puluhan rumah makan dan hotel yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Kaur, sebagian besar belum membayar pajak.“Kita akui kesadaran membayar pajak rumah makan dan hotel masih rendah di Kaur ini,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kaur, Alian Suhadi SPd, kemarin (6/2).

Dikatakannya, sesuai dengan Perda Nomor 27 Tahun 2006 dimana pemilik hotel dan restoran atau rumah makan dan lainnya wajib dikenai pajak 10 persen. Namun pengusaha rumah makan dan restoran atau wajib pungut (WP) belum memiliki kesadaran akan manfaat pajak sehingga pajak rumah makan dan hotel belum diterima secara maksimal.

“Masalah sosialisasi pajak rumah makan dan hotel terus kita lakukan, tapi hasilnya belum maksimal. Mudah-mudahan tahun ini lebih maksimal,” harapnya.

Lanjutnya, pengusaha rumah makan dan hotel selaku WP, semestinya tidak perlu takut merugi jika menerapkan sistem pajak yang telah diatur Perda.

Seluruh rumah makan dan hotel di Indonesia ini telah menerapkan sistem pajak tersebut dan tidak pernah dipersoalkan pembeli atau pengunjung selaku wajib pajak.“Pajak yang dipungut pemerintah akan kembali untuk kepentingan masyarakat guna percepatan pembangunan Kaur kedepan,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak, kedepan dirinya akan menambah petugas, baik itu dari kalangan ASN maupun dari tenaga honorer. Sehingga diharapkan nantinya sumbangan kepada PAD dari sektor pajak setiap tahun semakin meningkat dari tahun sebelumnya.

“Untuk pemungutan pajak dari rumah makan dan hotel akan kita maksimalkan lagi, sehingga PAD kita bisa meningkat dari tahun lalu,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: