BPD Tolak Camat Pjs Kades

BPD Tolak Camat Pjs Kades

KEPAHIANG, Bngkulu Ekspress - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Benuang Galing, Kecamatan Seberang Musi, menolak Camat yang merangkap menjabat menjadi pejabat sementara kepala desa (Pjs Kades).

Masyarakat Benuang Galing tidak ingin Gunawan (Camat, red) menjadi PJS kades. Karena, tidak ada pertemuan atau musyawarah setingkat desa dilakukan dalam menunjuk Pjs kades. Secara tiba-tiba ada surat usulan kepada pemerintah daerah mengajukan nama camat untuk menjadi Pjs Kades Benuang Galing.

Ketua BPD Benuang Galing Epande Putra mengatakan, warga menolak karena proses pengajuan camat sebagai Pjs tidak sesuai dengan kesepakatan masyarakat di Desa Benuang Galing. Sebelum berakhirnya masa tugas Kades pada4 februari 2020. Warga sudah menggelar pertemuan dan menyepakati salah seorang staf dikantor Camat Seberang Musi untuk Pjs.

\"Sementara nama camat Gunawan ini muncul diajukan untuk jadi Pjs. Padahal warga tidak mengajukan ataupun ada musyawarah yang menyepakati nama camat untuk jabat Pjs,\" ungkap Epande.

Epande bersama dua anggota BPD lainnya, kamis pagi (6/2) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, setelah menyampaikan surat penolakan Camat Seberang Musih jabat Pjs Kades kepada Bupati Hidayattulah Sjahid.\"Tadi kami sudah sampaikan ke bagian pemerintahan, kami berhasil surat kami dapat diperhatikan oleh pemerintah,\" kata Epande.

Menurutnya, jika tidak ada respon dari pemerintah maka diharapkan wakil rakyat dapat menjadi tempat menampung dan merespon keluhan masyarakat.

\"Kalau ke sini (DPRD, red) kita sampaikan tembusan surat saja, kami berharap wakil rakyat dapat mengawalnya supaya keberatan kami bisa diindahkan oleh pemerintah,\" tuturnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: