Jaksa Segera Periksa Mantan Kasatpol PP
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada tahap penyelidikan kemudian melakukan ekspos internal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menaikkan kasus dugaan korupsi belanja fiktif Satpol PP Kota Bengkulu tahun 2019 dari penyelidikan ke penyidikan.
Pada tahap penyidikan tersebut, sejumlah saksi yang sudah pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan kembali dipanggil. Beberapa saksi yang dimintai keterangan mulai dari pejabat hingga pegawai internal Satpol PP.
Jika seluruh pejabat dan pegawai sudah diperiksa, selanjutnya penyidik Pidsus bakal menjadwalkan pemanggilan mantan Kasatpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi.
\"Setelah naik penyidikan kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Mantan Kasatpol PP juga kita panggil, tetapi itu nanti setelah semua pegawai internal dan pihak terkait selesai kita periksa,\" jelas Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH.
Sebelum naik ke penyidikan, Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Bengkulu terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan audit hasil ketaatan terhadap kegiatan di Satpol PP Kota Bengkulu.
Pada tahap penyelidikan lalu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu belum diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkulu. Kemungkinan pada tahap penyidikan ini Kasatpol PP bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dugaan pelanggaran yang terjadi di Satpol PP tersebut diantaranya honor ratusan petugas Satpol PP Kota Bengkulu yang melakukan pengamanan Pemilu setiap kecamatan dan kelurahan tidak dibayarkan.
Ada juga belanja makan minum yang diduga fiktif. Diduga anggaran belanja tersebut sebesar Rp 9,5 miliar, dibagi belanja tidak langsung Rp 4,3 miliar dan belanja langsung Rp 5,1 miliar. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: