Dispendikbud Ingatkan Sekolah Penerima DAK

Dispendikbud Ingatkan Sekolah Penerima DAK

MUKOMUKO, BE – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Mukomuko, Drs H Ruslan MPd menginggatkan kepada sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 ini, supaya dapat menggunakan anggaran tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kepesk mulai dari PAUD, SD danSMP khususnya penerima DAK kita undang dan diberikan pengarahan sebelum kegiatan yang bersumber dari DAK di jalankan,” katanya.

Menurut Ruslan, anggaran untuk membangun sarana dan prasarana sekolah itu dilakukan dengan sistem swakelola yang mencapai lebih Rp 19 miliar. Dengan harapan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang bersumber dari anggaran tersebut tidak hanya rampung fisiknya saja. Tetapi, rampung juga administrasinya.

“Termasuk dalam penggunaannya jangan sampai tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana sekolah itu diperkirakan dimulai April mendatang. Sebab dalam bulan ini, kegiatan baru masuk dalam tahap perencanaan.

“Perencanaan bulan ini dan diperkirakan rampung hingga Maret. Dan dilanjutkan dengan pembangunan fisik,” bebernya.

Adapun jenis kegiatan yang bakal dilaksanakan, diantaranya penambahan bangunan gedung ruang kegiatan belajar (RKB), renovasi gedung sekolah, sanitasi dan beberapa pembangunan fisik lainnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: