Tersangka Korupsi KPU Ditahan Jaksa

Tersangka Korupsi KPU Ditahan Jaksa

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Sebanyak dua tersangka dugaan korupsi dana KPU sebesar Rp 21 miliar pada tahun 2018, Harmazan (45) dan Anggit (28) menjadi tahanan jaksa. Setelah berkas dan barang bukti(BB) kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Seluma, kemarin (5/2). Sehingga beberapa hari kedepan tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Bengkulu.

\"Tersangka dan BB mobil tiga unit jenis Avanza, Daihatsu dan Gran Levina ikut diserahkan bersama dokumen-dokumen lainnya ikut di serahkan, termasuk dua orang tersangka menjadi tahanan jaksa,\" ujar Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Bangkit S kepada wartawan.

Dibeberkannya, kerugian nagara sebesar Rp 1,4 miliar sesuai hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Dua tersangka saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan. Karena seluruh berkas telah lengkap dan akan segera menjalani proses persidangan kedepannya. \"Tersangka dan BB telah kami serah terimakan ke pihak kejaksaan, sehingga tinggal proses sidang saja lagi kedepannya,\" ujarnya.

Menurutnya, dari kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar tersebut, bukan hanya pada penggelapan honor PPK dan PPS saja. Karena untuk honor PPK dan PPS yang digelapkan sebesar Rp 500 juta. Sedangkan dari kerugian tersebut juga ada pengadaan barang yang diduga mengakibatkan kerugian negara

“Untuk honor yang digelapkan sebesar Rp 500 juta, sisanya itu kerugian muncul dari sejumlah kegiatan dan pengadaan, sehingga inilah yang sampai saat ini masih kami dalami,” tegasnya lagi.

Kedua tersangka diancam pasal 2, 3, 8, 9, 18 Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: