Dana Desa dan BOS Tak Mampir ke Pemda

Dana Desa dan BOS Tak Mampir ke Pemda

JAKARTA, bengkuluekspress.com- Pemerintah sedang mematangkan rencana mengubah pencairan dana desa dan bantuan operasional sekolah (BOS). Kedua dana itu bakal ditransfer langsung, tanpa mampir ke dompet pemkab, pemkot, atau pemprov. Dana desa dikirim langsung ke kepala desa (kades) dan dana BOS ke kepala sekolah (kepsek).

Tahun ini alokasi dana desa dipatok sebesar Rp 72 triliun. Anggaran ini naik sebanyak Rp 2 triliun dibandingkan alokasi dana desa periode 2019 lalu. Sedangkan untuk dana BOS jumlahnya tidak kalah besar. Pemerintah tahun ini mengalokasikan dana BOS Rp 54,3 triliun untuk 271 sekolah.

Rencana perubahan skema pencairan dana desa dan BOS itu menjadi salah satu pembahasan pertemuan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kemarin (5/2). Usai pertemuan Tito menjelaskan skema transfer dana desa langsung ke kades dan dana BOS ke kepsek itu rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mantan Kapolri itu mengatakan sudah berdiskusi secara informasi dengan Menkeu Sri Mulyani maupun Mendikbud Nadiem Makarim.

’’Prinsipnya sebetulnya positif. Yaitu ingin memotong birokrasi,’’ katanya.

Jangan sampai seperti kejadian selama ini ada pencairan dana desa maupun BOS yang telat. Selain itu juga ada potensi penyimpangan ketika dana itu ditransfer lebih dahulu ke pemda.

Tito mencontohkan ada keluhan pencairan dana BOS yang telat sampai tiga bulan. Akibatnya orangtua siswa iuran dahulu untuk menalangi pengeluaran operasional sekolah. Dia juga menjelaskan pengurusan birokrasi dana BOS juga sering kali dikeluhkan terlalu jauh.

Ditransfer Langsung ke Kades dan Kepsek

Seperti diketahui selama ini dana BOS untuk SD dan SMP ditransfer dahulu ke pemkab atau pemkot. Sedangkan dana BOS untuk SMP dan SMK ditransfer ke pemprov. Tito mencontohkan pada kondisi tertentu pengurusan dana BOS untuk SMA sederajat di Kabupaten Natuna harus ke Batam terlebih dahulu. Kemudian untuk di pulau Nias juga harus ke Medan terlebih dahulu.

Namun Tito menjelaskan potong birokrasi penyaluran dana desa dan BOS itu harus diikuti dengan sistem pembinaan dan pengawasan. ’’Jangan sampai memindahkan potensi penyimpangan keuangan di tingkat provinsi dan kabupaten dipindah ke sekolah,’’ jelasnya.

Beban kepsek harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai kepsek waktunya habis untuk mengurus administrasi dan pelaporan keuangan dana BOS. Sebab takut tersangkut persoalan hukum akibat salah mengelola dana BOS. Padahal kepsek tugas utamanya untuk meningkatkan mutu sekolahnya menjadi nomor dua.

Tito menjelaskan dalam pertemuan dengan Wakil Presiden itu sifatnya masih diskusi. Belum ada keputusan yang diambil. Dalam waktu dekat akan dikumpulkan para menteri terkait untuk membahas skema baru penyaluran dana desa dan BOS itu. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: