Pemda Patok Batas Pantai Laguna
NASAL, bengkuluekspress.com- Somasi yang dilayangkan oleh penasehat hukum atas nama sejumlah warga yang mengklaim lahan wisata laguna sebagai lahan mereka. Menyikapi hal ini, Senin (3/2) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melakukan pemasangan patok batas lahan laguna yang dipimpin langsung oleh Asisten I Zailan S Pd, serta beberapa pihak terkait lainnya.
Dimana pemasangan patok batas mulai dilakukan pengukuran oleh pihak bersama dengan pemerintahan desa setempat disaksikan oleh Kabag Hukum Setda Kaur Dasrul Imran, Kejari, Polres, dan yang lainnya termasuk juga perwakilan pihak yang mengaku ahli waris tanah pantai laguna samudra.
“Pemasangan patok ini bertujuan menentukan lokasi objek wisata laguna sesuai dengan dokumen dokumen yang ada. Sehingga kedepan tak ada lagi pihak pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan,” kata Asisten I Setda Kaur Zailan S Pd, kemarin (3/2).
Sementara itu, Camat Nasal Siratjudin M TPd juga menyampaikan, kegiatan pemasangan patok juga merupakan bagian dari salah satu proses untuk penyelesaian masalah yang ada terkait dengan klaim hak milik tanah Pantai Ujung Lancang atau Laguna Samudra oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Dia juga menekankan kembali kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris, bahwa kegiatan kemarin ada 12 titik yang dipasang patok. “Kami berharap kepada pihak yang mengaku ahli waris untuk tidak melakukan hal-hal yang bersifat provokasi ataupun anarkis yang dapat mengganggu keamanan pengunung laguna nantinya,” ujarnya.
Dalam pemasangan patok tapal batas di 12 Titik, dengan rincian ukuran yakni 142 M, 103 M, 41 M, 36 M, 36 M, 100 M dan terakhir 111 M. Sementara untuk 4 titik berikutnya tidak dilakukan pemasangan patok karena sudah mentok ke arah bibir pantai.
“Jadi kami tegaskan sampai saat ini lahan ini milik Pemkab Kaur luasnya sekitar 7 hektar kita sudah melakukan pemasangan patok titik lokasi,” terangnya.
Sementara itu, sejumlah ahli waris sudah menyerahkan kuasa kepada kantor Hukum For Justica Raflesia, sejak beberapa waktu yang lalu. Mereka berencana akan mendaftarkan guguatan ke PN Bintuhan tyerkait dengan sengketa lahan laguna dengan Desa Merpas Kecamatan Nasal sebagai tergugat.
Materi gugatan sedang disiapkan bisa saja juga mengajukan gugutan perdata atau pidana lantaran dirugikan karena ada indikasi pungli retribusi masuk yang menurut mereka belum ada kesepakan dengan pihak ahli waris.
“Lankah kita berencara mengajukan gugatan bulan depan (Maret) kita juga akan melakukan ukur ulang lahan sebelum mengajukan gugatan,”singkat Meco Apriansyah SH MH kemarin (3/2).(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: