Terlambat 5 Menit, CPNS Gugur
BENTENG, bengkuluekspress.com - Informasi penting bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Benteng yang akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) tanggal 16 Februari 2020. Jangan sampai ada peserta tes CPNS datang terlambat.
\"Lima menit sebelum ujian dimuai, peserta CPNS tak diperbolehkan masuk ruangan ujian. Dengan demikian, peserta yang datang terlambat dinyatakan gugur,\" kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi, kemarin (3/2).
Secara teknis, terang Lipi, panitia akan menyiapkan 3 ruangan bagi peserta jelang ujian dilaksanakan atau biasa disebut istilah karantina. Pada ruangan karantina 1, jelas Lipi, peserta disarankan hadir sekitar 1 jam sebelum ujian berlangsung. Setelah 30 menit kemudian, calon peserta berpindah ke ruangan karantina 2.
Di ruangan tersebut, semua peserta harus sudah steril dan benar-benar siap memasuki ruangan ujian. \"Kami mengimbau agar semua peserta sudah datang ke ruangan ujian sekitar 1 jam sebelum ujian dilaksanakan,\" jelasnya.
Sesuai dengan jadwal, terang Lipi, seleksi akan dilakukan pada tanggal 16-20 Februari 2020 di gedung Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPTIK) Universitas Bengkulu (Unib). \"Daftar peserta SKD bisa dilihat pada website www.bengkulutengahkab.go.id,\" pungkas Lipi.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: