Pedagang Keluhkan Banyak Retribusi

Pedagang Keluhkan Banyak Retribusi

\"RIO-LOKASIRATU SAMBAN, BE - Tak hanya persoalan pembangunan kios ilegal di  Pasar  Minggu Bertingkat.  Disperidag juga harus menyelesaikan dugaan praktek pungutan liar oleh oknum  petugas  kepada para pedagang Pasar  Minggu dan Pasar  Subuh.   Kutipan Pungli sebesar Rp 1.000 per pedagang tersebut  baik disertai maupun tidak disertai dengan bukti pembayaran retribusi yang seharusnya diterima pedagang.

Salah seorang pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, setiap harinya harus  mengeluarkan sedikitnya Rp 6000 dengan 6 kali penagihan.  Retribusi itu baik persampahan, lapak, penerangan, keamanan dan lain-lain.  Karcis yang diberikan  berwarna sama, yakni kuning.  Kondisi seperti ini sangat merugikan pedagang, apalagi tak semua sampah yang diangkut.

Sementara itu  Ketua  Persatuan Pedagang Pasar Minggu Bengkulu, H Bihan Amir  membenarkan adanya  praktek Pungli terhadap pedagang.   Pungli itu terjadi pada  retribusi  kebersihan, untuk toko atau kios dikenakan biaya  dari Rp 10 ribu naik menjadi Rp 25 ribu, kemudian dari pedagang lapak/auning ditarik biaya dari Rp 300 naik menjadi Rp 500 hingga Rp 1000/hari.

Sementara itu bendahara Persatuan Pedagang Pasar Minggu,  Syahril menegaskan, akibat kutipan yang dilakukan oknum-oknum tertentu dengan menaikkan  tanpa karcis retribusi tersebut, membuat sejumlah pedagang bingung dan resah.  Apalagi  kutipan  masing-masing pedagang itu mengalami kenaikan  hingga 15 persen.

Syahril merasa heran bila benar pungutan  itu justru dari institusi pemerintah. Karena uang yang dikutip itu tidak dibarengi dengan fasilitas yang akan diberikan.  ‘’Bukan soal jumlah uangnnya. Kalau uang kebersihan memang tetap dibayar pedagang sebesar  itu, tapi kalau secara terus-terusan dan  satu pedagang setiap hari harus dipungut hingga Rp 6 ribu, kan bikin resah bagi pedagang kecil, \" katanya.

Sementara Kabid Pasar, Abdullah SH menerangkan,  retribusi persampahan hanya 2 retribusi yang dinyatakan legal.   \"Dari 6 retribusi persampahan, hanya dua retribusi yang diakui yakni pelayanan retribusi lapak dan retribusi sampah besaranya Rp 1000/hari.  Sedangkan retribusi persampahan toko dibenarkan dengan besaran Rp 25 ribu/bulannya,\" katanya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: