Tak Bayar Zakat, ASN Disanksi

Tak Bayar Zakat, ASN Disanksi

Dewan Godok Raperda Zakat

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, melalui Fraksi PAN mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Zakat. Gambaran sementara, perda ini akan mengatur pemotongan gaji ASN kota sekaligus mekanisme pendistribusian zakat tersebut.

Dijelaskan Anggota Fraksi PAN, Dedi Yanto, dibentuknya perda zakat ini untuk mempermudah pelaksanaannya, dan sifatnya mengikat sehingga proses berjalan sesuai aturan dan tanpa ada pelanggaran. Jika ada ASN yang tidak mau bayar zakat melalui Baznas maka melanggar Perda, sehingga akan ada konsekuensi hukum sesuai yang diatur dalam Perda.

\"Misal tidak bayar zakat, dipertimbangkan progres karirnya atau ada sanksi teguran. Memang, zakat itu perintah wajib, kita ini menguatkan dalam bentuk hukum,\" ujar Dedi Yanto, Minggu (2/2).  

Selain itu, dasar pemikiran lainnya dalam usulan perda zakat ini agar penarikan zakat tetap terus dilakukan oleh kepala daerah periode berikutnya dan juga amanat ini dapat didukung oleh anggota DPRD periode seterusnya. Dengan demikian, siapapun Walikota, perda zakat ini berjalan dengan baik.  

\"Ajakan ASN membayar zakat selama ini kerja keras dari Walikota dan Baznas. Tapi ajakan itu belum tentu dilakukan kepala daerah yang akan datang. Makanya kita berpikir ini untuk jangka panjang, harus ada perda,\" ungkapnya.  

Masih Menunggu Pandangan Fraksi

Ia mengaku, secara internal dewan saat ini sedang terjadi perbedaan pandang tentang usulan perda zakat ini. Sehingga pihaknya belum dapat memastikan apakah perda ini akan disahkan atau tidak. Sebab, setelah masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangannya, baru diputuskan apakah setuju atau tidak.  

\"Potensi zakat kita itu terbesar se-Provinsi Bengkulu. Bahkan lebih besar dari daerah-daerah lain. Kalau dihitung kurang lebih sampai Rp 500 juta per bulan, bayangkan. Salah satu sumbernya dari ASN,\" papar Dedi.  

Jika zakat ini sudah diperdakan, maka pihaknya juga berencana untuk merambah ke perusahaan-perusahaan swasta lainnya yang ada di Kota Bengkulu. \"Karena mereka tinggal di Kota Bengkulu, maka harus mengikuti aturan Perda ini. Saya targetkan tahun 2020 ini bisa diselesaikan, namun tetap berdasarkan persetujuan dari dewan lainnya nanti melalui paripurna,\" sampainya.  

Sementara itu, anggota dewan lainnya belum mau berkomentar tentang perda zakat tersebut, karena belum mendapatkan kerangka pemikiran secara jelas. Sehingga akan melakukan pembahasan ditingkat fraksi terlebih dahulu mengenai kajian-kajian dan baru disimpulkan apakah fraksi lain mendukung perda zakat untuk dilanjutkan ke pembahasan atau tidak. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: