Segera Panggil Pejabat Pemkot

Segera Panggil Pejabat Pemkot

Terkait PAlun Alun Barendo.

BENGKULU,bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah memastikan akan melanjutkan pengusutan perkara pembangunan Alun-Alun Barendo milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di Komplek Masjid Agung At Taqwa, Kelurahan Anggut. Kendati sebelumnya Amirudin selaku kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera telah mencabut laporannya di Japidsus Kejagung RI.

\"Ya, masih berlanjut. Pemeriksaan terhadap saksi kembali akan kita lakukan dalam waktu dekat ini,\" ucap Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH, kemarin (2/2).

Dalam perkara ini, Kejari Bengkulu menilai ada dugaan gratifikasi yang terjadi. Baik itu di Pemkot maupun di Dinas PUPR Kota Bengkulu, sehingga pihaknya tetap melanjutkan proses penyelidikan perkara ini. Diduga aliran dana ini mengalir ke beberapa pejabat Pemkot dan PUPR Kota Bengkulu. \"Kita masih pulbaket. Oleh karena itu pemeriksaan pun kembali akan kita lanjutkan, hal ini untuk melengkapi bukti perkara,\" ucapnya.

Menurut Emilwan, pemeriksaan saksi akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Namun dirinya pun masih belum mau mengatakan siapa saja pejabat Pemkot maupun Dinas PUPR Kota Bengkulu yang akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat ini nantinya. \"Kita lihat saja nanti ya. Kita masih jadwalkan terkait pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan ini nanti,\" kata Emilwan.

Untuk perkara ini, Kejari Bengkulu belum menaikan statusnya. Kejari masih melakukan penyelidikan, guna melengkapi semua bukti yang dianggap diperlukan sebelum status perkara ini naik ke penyidikan. \"Kita masih pulbaket jadi masih penyelidikan. Kita harus memiliki cukup bukti untuk menaikan statusnya, jadi semua saksi akan kita periksa untuk melengkapi bukti perkara dari kasus ini,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: