Terdakwa Narkoba Divonis Bebas
CURUP, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Kelas IB Curup menggelar sidang kasus kepemilikan Narkoba jenis ganja pada Kamis (30/1) siang. Dalam sidang dengan terdakwa Sayuti alias Cai majelis hakim memvonis bebas terdakwa.
Sebelum divonis bebas oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Anne Safrina Simanjuntak SH dan hakim anggota Fakhrudin SH MH dan Nur Ihsan Sahabuddin SH, terdakwa Sayuti dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Curup.
\"Menyatakan terdakwa Sayuti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif satu mapupun alternatif kedua,\" ungkap hakim Ketua, Anne Safrina Simanjuntak SH saat membacakan amar putusan.
Dengan tidak terbutkti tersebut, maka menurutnya majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Setelah dinyatakan bebas, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan tersebut ditetapkan. Selain itu mejelis hakim meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan.
\"Sementara itu untuk barang bukti jenis Narkoba golongan satu yaitu ganja untuk dimusnahkan dan barang bukti satu unit mobil dikembalikan kepada terdakwa,\" paparnya. Sementara itu, berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, pembacaan amar putusan oleh majelis hakim kemarin sempat tertunda.
Dimana saat majelis hakim menyatakan terdakwa bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Lady J Nainggolan SH meninggalkan ruang sidang. Saat meninggalkan ruang sidang, Lady yang tak bisa menahan emosi sempat melontarkan pertanyaan kepada penasihat hukum, ia memberikan uang berapa. Namun belum jelas, yang dimaksud JPU terkait pemberian uang tersebut apakah ke majelis hakim atau bukan.
Kondisi tersebut sempat membuat ruangan menjadi gaduh sehingga majelis hakim terpaksa menskor sidang sampai ruangan sidang menjadi kondusif. Dalam keriuhan sidang juga tersebar informasi bahwa dalam kasus tersebut, penasehat hukum sempat menawarkan sejumlah uang baik kepada JPU maupun penyidik kepolisian agar terdakwa dibebaskan, namun tawaran tersebut ditolak oleh jaksa maupun penyidik dari pihak kepolisian.
Menyikapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Eriyanto SH MH mengaku belum mendapat informasi terkait dengan apa yang disampaikan JPU tersebut. Karena pada saat kejadian ia tengah menunaikan salat di Musala Pengadilan Negeri Curup.
\"Nah masalah itu (dugaan pemberian uang) saya belum dapat informasi, karena tadi saya sedang salat,\" akunya. Begitu juga dengan informasi pihak penasihat hukum terdakwa yang sempat mendatangi tim JPU untuk menawarkan sejumlah uang, Eriyanto mengaku belum mengatahuinya, karena selama proses penanganan hukum dalam kasus tersebut JPU yang menanganinya tidak pernah membicarakan prihal tersebut.
Namun menurutnya ia akan melakukan kroscek dulu ke JPU, karena pasca meninggalkan ruang sidang JPU yang bersangkutan tidak kembali lagi dan digantikan oleh JPU lain sebelum sidang dilanjutkan.
Sementara itu, terkait dengan putusan dari majelis hakim sendiri, Eriyanto mengaku ia akan melaporkan hasil sidang tersebut ke pimpinannya terlebih dahulu dalam hal ini Kajari Rejang Lebong. Dimana menurutnya pihaknya juga memilik waktu untuk pikir-pikir selama 11 hari.
Dalam persidangan tersebut, ia menilai putusan bebas yang diberikan majelis hakim hanya berdasarkan keterangan dari saksi yang meringankan terdakwa. Dimana menurutnya saksi yang meringankan terdakwa tersebut juga tidak jelas keberadaanya. Bahkan untuk membuktikan apa yang disampaikan saksi tersebut, pihaknya sempat mengajak ke lapangan atau ke lokasi seperti yang ia sampaikan namun saat itu sang saksi tidak ada.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Curup, Riswan Herafiansyah SH MH saat dikonfirmasi meyakini bahwa majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang konfrehensif.
\"Saya juga belum membaca pertimbangan putusannya, karena baru saja dibacakan oleh majelis. Tapi kawan2 media nanti bisa lihat pertimbangan putusan di website dan direktori putusan Pengadilan Negeri Curup. Setiap putusan setelah dibacakan selalu kita unggah koq,\" ungkap Riswan.
Kemudian terkait dengan adanya jaksa yang walkout serta serta mempertanyakan berapa penasehat terdakwa memberikan uang diduga mengarah ke majelis hakim, Riswan belum bisa memberikan penjelasan, karena pada saat kejadian JPU Walkout dan bertanya kepada pengacara tersebut ia tidak berada di ruang persidangan.
Untuk diketahui kasus dugaan pemilikan ganja yang dilakukan terdakwa Sayuti bermula saat ia diamankan pada Kamis 30 Agustus 2019 lalu mengamankan Sayuti yang merupakan sopir angkutan pedesaan Curup-Bengko. Sayuti diamankan jajaran Polsek Curup di Kawasan Pasar Atas Kota Curup, dari tangan Sayuti tersebut pertugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu paket sedang dan tiga paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas koran. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: