Pansus Temukan 10.070 Hektar HGU Sawit

Pansus Temukan 10.070 Hektar HGU Sawit

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaur Kamis (30/1), kembali memanggil sejumlah pihak terkait dengan perkebunan di Kabupaten Kaur. Pemanggilan ini untuk memastikan kawasan mana saja yang akan dilakukan perbaikan atau perubahan wilayah perkebunan di Kabupaten Kaur, sebelum revisi RTRW ditetapkan untuk disahkan menjadi Perda RTRW terbaru.

“Ada beberapa pihak terkait yang kita panggil, salah satunya pihak perkebunan terutama perkebunan yang ada HGU di Kabupaten Kaur, BPN, Dinas Pertanian dan pihak-pihak lain,” kata Ketua Pansus Deny Setiawan SH usai memimpin rapat kemarin.

Dikatakan Deny, dalam pertemuan itu pansus juga masih melakukan berbagai pertimbangan terkait dengan perluasan lahan perkebunan di Kabupaten Kaur untuk ditetapkan dalam perda RTRW. Hal ini bertujuan jangan sampai nanti dalam menentukan wilayah RTRW malah salah sasaran. Sebab dikuatirkan menambah lahan perkebunan baru membuat zona lain menjadi terganggu.

“Hasil pengecekan yang kita lakukan juga Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan khsusunya kepala sawit sudah cukup luas dan sudah diterbitkan oleh BPN seluas 10.070 hektar untuk dua perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kaur,” ujarnya.

HGU Perkebunan sawit ini milik dua perusahaan yakni PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) seluas 7581,4 hektar, dan PT Desaria Platation Minning (DPM) seluas 2.489, 1 hektar. Sedangkan perkebunan lain yang sudah mengantongi HGU belum ada. Selain lahan perkebunan ada juga lahan budidaya tambak udang milik PT Dua Putra Perkasa Pertama (DPPP) di Kecamatan Maje dengan luas lahan 47,5 hektar.

“Hari ini Pansus masih fokus kemasalah perkebunan, kami menentukan apakah perkebunan ini akan kembali diperluas dalam RTRW atau kita batasi saat ini kita masih melakukan koordinasi dan menerima masukan masukan dari pihak lain,” ujarnya.

Ditambahkannya, Pansus RTRW masih akan terus melakukan berbagai pertimbangan terkait dengan lahan lahan yang akan ditetapkan sebelum disahkan menjadi Perda RTRW diantaranya terkait dengan lahan perkebunan, lahan budidaya, lokasi pemukiman penduduk, lokasi perikanan dan juga hal hal yang dianggap perlu dilakukan penetapan dalam RTRW.

Termasuk juga batasan batasan sepadan pantai batas perkebunan dengan pemukiman penduduk dan yang dianggap penting lain. “Pembahasannya masih panjang, target kita mudah mudahan triwulan pertama awal tahun ini selesai,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: