5 Calon Anggota PPK Gugur

5 Calon Anggota PPK Gugur

LEBONG, bengkuluekspress.com – Dari total 289 pelamar yang dinyatakan lulus administrasi pemberkasan seleksi Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), sebanyak 5 calon dinyatakan gugur. Hal ini dikarenakan mereka tidak mengikuti tes tertulis digelar di tenis indoor Kecamatan Pelabai, kemarin (30/01).

Adapun ke 5 pelamar yang dinyatakan gugur yaitu Angga Praiwan dari Kecamatan Lebong Selatan, Dina Astika dari KEcamatan Lebong Utara, Edo Gio Pernando dari Kecamatan Bingin Kuning dan 2 orang masing-masing bernama Kristie Setiawan dan Setujan dari Kecamatan Topos.

Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Lebong, Effan Lavendes, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan berkas terhadap 324 pelamar, sebanyak 35 pelamar dinyatakan tidak lolos sehingga hanya menjadi 289 orang saja yang mengikuti tes.

“Akan tetapi ketika tes digelar, hanya 284 peserta yang mengikuti tes karena 5 peserta tidak hadir,” jelasnya.

Tidak ikutnya ke 5 peserta dalam tes tertulis, dipastikan untuk tes-tes selanjutnya tidak bisa lagi mengikuti tes lanjutan atau tes lanjutan. Karena secara otomatis ke 5 peserta tersebut dinyatakan gugur. “Secara langsung mereka dianggap mengundurkan diri dan kita langsung menggugurkan mereka sebagai calon,” tegasnya.

Sementara dari tes tertulis bagi 284 peserta yang mengikuti tes tertulis, pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan, untuk menentukan nilai terbesar dari hasil tes. Karena nantinya dari hasil tes tertulis, akan ditentukan masing-masing 10 orang terbesar dari masing-masing Kecamatan. “Beberapa hari kedepan kita akan melakukan pemeriksaan,” sampainya.

Dari hasil pemeriksaan, barulah nanti masing-masing 10 terbesar akan mengikuti rangkaian tes lanjutan dalam hal ini tes wawancara. Akan tetapi sebelum mengikuti tes, peserta yang dinyatakan lulus terlebih dahulu akan diumumkan kepada masyarakat agar masyarakat bisa menanggapi. “Barulah setelah tahap tanggapan masyarakat, akan dilakukan tes tertulis untuk menentukan 5 besar yang akan menjadi anggota PPK,” tuturnya.

Selanjutnya, setelah mendapatkan 5 besar makan kembali akan dilakukan tanggapan masyarakat dan selanjutnya dilakukan klarifikasi sebelum dilakukan pelantikan anggota PPK terpilih dengan jumlah sebanyak 60 orang yang dibagi sebanyak 5 orang di setiap Kecamatan. “Pelantikan akan dilakukan pada tanggal 29 Februari dan mereka akan bekerja mulai dari 1 Maret hingga 30 November 2020,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: