Peserta CPNS Diminta Percaya Diri

Peserta CPNS Diminta Percaya Diri

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Peserta CPNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang akan melakukan seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 9 Februari mendatang diminta bersiap. Selain itu, para peserta juga diminta untuk tetap tidak percaya kepada calo CPNS yang menjanjikan bisa meluluskan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinisi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi mengatakan, kelulus peserta menjadi CPNS ada di tangan peserta itu sendiri.

“Jangan pernah percaya dengan siapapun yang bisa meluluskan. Karena itu jelas penipuan,” terang Diah kepada BE, kemarin (30/1).

Fokus belajar dengan menyiapkan staregi dalam mengisi soal tes menggunakan sistem CAT, itu yang harus dipelajari. Sehingga dipastikan tidak ada siapapun yang bisa meluluskan, kecuali hasil kerja sendiri. “Belajar dan doa yang bisa meluluskannya,” ungkapnya.

Diah mengatakan, dengan prinsip transparan dan akuntabel, seleksi sistem CAT ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menutup celah bagi oknum yang menjanjikan bisa meloloskan sebagai CPNS. Melalui sistem ini, peserta dapat langsung melihat dan mengetahui hasil dari tiga substansi materi yang diujikan segera setelah ujian berakhir. Bahkan, para pengantar di ruang tunggu dapat melihat langsung hasilnya segera setelah soal dijawab.

“Jadi hasilnya bisa langsung dilihat setelah selesai tes. Ini bukti bahwa tidak ada cela untuk calo CPNS,” tambah Diah. Dengan tak adanya celah bagi para calo, peserta dapat fokus untuk menjalani tahapan seleksi untuk memperebutkan formasi yang telah dilamar.

Ada 100 soal, yang harus diselesikan dalam waktu 90 menit yang dibagi menjadi tiga kelompok. Terdiri dari, 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU) dan 35 soal lagi tes karakteristik pribadi (TKP). “Silakan siapkan strategi, untuk bisa lulus,” bebernya.

Semua tes harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade). Dalam Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 Pasal Pasal 3 disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.  Nilai SKD ini lebih rendah daripada tes CPNS pada tahun 2018 lalu. “Jales, kalau tidak sampai nilai ambang batas, pasti gugur,” tutup Diah. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: