BPN Teken MoU dengan Kejari Benteng

BPN Teken MoU dengan Kejari Benteng

\"\"

Sukseskan Pembangunan Jalan Tol

BENTENG, bengkuluekspress.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng. Penandatanganan MoU dilaksanakan di aula Hotel Sindu, Desa Kembang Seri, Kamis (30/1) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Benteng, Ir Hazairin Masrie MM mengatakan kerjasama antara BPN dengan Kejari bertujuan agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BPN selaku pelayan publik berjalan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah dalam hal menyukseskan program nasional berupa pembangunan jalan tol dari Kota Bengkulu menuju Lubuk Linggau yang melintasi Kabupaten Benteng.

\"PKS dengan kejaksaan ini merupakan instruksi pusat. Paling lambat akhir Januari 2019. Kami harap ada arahan dan bimbingan dari kejaksaan. Sehingga, pembangunan tol berlangsung lancar, aman dan kondusif,\" kata Hazairin.

Disisi lain, Hazairin menegaskan, pihaknya siap untuk bersinergi dengan Kejari Benteng dalam upaya penuntasan perkara hukum. \"Jika nanti ada pelanggaran, kami siap menjadi saksi pada konflik yang berkaitan dengan kewenangan BPN,\" tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Benteng, Dr Lambok Marisi Jakobus Sidabutar SH MH memberikan apresiasi kepada BPN Benteng yang telah menjalin kerjasama dengan Kejari.  Disampaikan Kajari, kantor Kejari telah memiliki pos pelayanan hukum dan siap melayani konsultasi hukum dari berbagai elemen masyarakat. Selanjutnya Kejari juga bisa memberikan pertimbangan hukum. Jika ada masalah namun memiliki keraguan dalam mengambil keputusan, lanjutnya, silahkan buat permohonan secara tertulis. Tim dari Kejari Benteng siap memberikan bantuan.

Lebih lanjut, Kajari menegaskan, fokus kerjasama ini adalah mendukung proyek strategi nasional. Yaitu, pembangunan tol yang melintasi Benteng.  Menurut dia, rencana pembangunan ini mungkin akan rawan dengan permasalahan hukum. Sebab itulah, tegasnya, Kejari Benteng siap untuk membantu Pemda Benteng dan BPN dalam menfasilitasi pembebasan lahan masyarakat yang terkena dampak. \"Diminta apa saja yang berkaitan dengan kewenangan kami, kami akan berikan,\" pungkas Kajari Benteng.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: