Pemilik Baby Lobster Senilai Rp 4 M Diburu

Pemilik Baby Lobster Senilai Rp 4 M Diburu

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kasus penyelundupan belasan ribu baby lobster yang berhasil diungkap anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih terus dikembangkan. Pendalaman terhadap pemilik baby lobster berinisial AI masih terus dilakukan karena dugaan kuat AI merupakan bos besar penyelundupan bibit lobster ke luar negeri.

Hal itu dilakukan pasca penangkapan dua tersangka pelaku penyelundupan baby lobster asal Kabupaten Kaur pada Selasa (28/01) lalu, Arpandi (35) dan rekannya Arwilson (38) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan di sel tahanan Mapolda Bengkulu.

Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi mengatakan, kegiatan penyelundupan tersebut sudah beberapa kali dilakukan. Modus pelaku yang selalu berubah-ubah dan sangat licik membuat anggota sedikit kesulitan mengungkap kasus itu.

\"Kita masih fokus memburu pemilik baby lobster ini yang dari pengakuan kedua tersangka ada di Jambi ini. Kita buru bandar besarnya. Di Kaur sendiri kita masih kesulitan memasuki area kegiatan penampungan bibit lobster karena dengan alasan keselamatan anggota,\" terang Direskrimsus.

Penyelundupan bibit lobster seharga miliyaran rupiah ini tentunya sangat merugikan negara dan kekayaan laut Bengkulu. Kegiatan itu juga dinilai mengancam kelangsungan ekosistem lobster yang bisa saja 5 hingga 10 tahun lagi sudah punah jika penyelundupan terus dibiarkan. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: