Curi Motor, Pemuda Diringkus

Curi Motor, Pemuda Diringkus

 

TANJUNG KEMUNING, bengkuluekspress.com- Seorang pemuda berinisial RS (17), warga Desa Tanjung Aur I Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur, Selasa (28/1) malam. Tersangka RS diringkus tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Kaur lantaran melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik Maryenti (34), warga Desa Tanjung Kemuning III yang diparkir di teras rumah, Selasa (28/1) sore.

“Tersangka kita amankan ditempat main biliard di Desa Tanjung Aur I. Untuk saat ini tersangka bersama barang bukti motor curian itu sudah kita amankan di Polres,” kata Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman SE MSi, kemarin (29/1).

Dikatakan Kasat, pengungkapan kasus Curanmor tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, diawali dari pelaporan korban Maryenti, yang mana sepeda motor Honda Beat warna orange dengan Nopol BD 6610 EU yang ia parkir di sekitar teras rumahnya dicuri tersangka. Mendapati laporan korban tim Buser Polres Kaur yang dipimpin Iptu Ahmad Khairuman bersama para anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran tersangka.

Setelah dipastikan benar bahwa kendaraan tersebut dicuri tersangka RS kemudian tim langsung bergerak cepat dan meringkus tersangka saat sedang main biliar di Desa Tanjung Aur I Kecamatan Tanjung Kemuning. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti hasil curian itu langsung dibawa ke Mapolres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut. “Kini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan termasuk keterlibatan DPO dan BB lainnya. Untuk pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kasat. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: