Diamankan, Lalu Dilepas

Diamankan, Lalu Dilepas

Truk Bawa 11 Kubik Kayu

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Tim unit Tipter Polres Kaur sempat mengamankan satu unit truk warna merah dengan Nopol BD 8912 DL yang mengangkut 11 meter kubik kayu yang diangkut dari Kecamatan Kedurang Bengkulu Selatan menuju Tanjung Priok Jakarta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Bengkulu KPHL-VI Kaur, kayu itu jenis budidaya.

“Mobil truk yang mengangkut kayu ini kita amankan saat melintas di Desa Merpas Kecamatan Nasal, dan memang dilengkapi dokumen,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat S IK melalui Kasatreskrim Iptu Ahmad Khairuman SE M Si kemarin (29/1).

Dikatakan Kasat, sebelumnya polisi mengamankan kayu bersama dengan mobil yang mengangkutnya, polisi juga menahan sopir mobil. Hasil pemeriksaan ada 11 meter kubik kayu atau 237 potong yang sudah diset jenis papan dengan panjang 4 meter. “Kita sudah memanggil tim ahli dan meminta melakukan pengecekan, ternyata kayu itu jenis durian,” terangnya.

Lanjutnya, pengakuan tukang angkut kayu yakni sopir Amril (38) warga Kelurahan Ketapang Ampera Bengkulu Selatan itu, dirinya hanya dibayar untuk mengangkut kayu. Dari Kedurang dengan tujuan Tanjung Priuk Jakarta. Namun saat dimintai dokumen oleh petugas yang melakukan razia, sopir belum menyerahkan seluruh dokumen, sehingga ditahan menunggu pemiliknya datang.

“Pemeriksaan ini untuk memastikan seluruh kayu yang melintas di Kabupaten Kaur wajib mengantongi izin yang lengkap,” imbuhnya. Diketahui truk itu diamankan polisi sekitar pukul 23.00 WIB. Selasa (28/1), saat itu mobil truk melaju dari Bengkulu Selatan menuju Jakarta dengan kecepatan tinggi. Merasa curiga, polisi lantas mengejar truk itu dan dapat disusul di Desa Merpas Kecamatan Nasal dan dihentikan petugas serta diminta putar arah ke Polres Kaur.

“Hasil pemeriksaan yang kita lakukan semua jenis kayu yang diangkut truk itu jenis durian, nota pengangkutan cocok dengan dokumen kayu yang ada. Durian masuk dalam tanaman budidaya, sehingga tak ada masalah,” imbuh Mayudin Efendi SH, tim ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu KPHL-VI Kabupaten Kaur.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: