Harga Tertinggi Pupuk Urea Rp 1800/kg

Harga Tertinggi Pupuk Urea Rp 1800/kg

MUKOMUKO, BE – Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (P3K) Kabupaten Mukomuko mengingatkan pupuk bersubsidi tidak boleh dijual di luar harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. “Tanggung risiko sendiri jika pupuk bersubsidi dijual di luar HET,” tegas Kadis P3K, Syafkani SP melalui Kabid Sarana dan Prasarana, Toyib Ama ketika dikonfirmasi BE. Dibeberkan Toyib, untuk jenis pupuk urea HET-nya Rp 1800/kg, SP36 Rp 2.000/kg, Za Rp 1.400/kg, NPK Rp 2.300/kg dan organik Rp 500/kg. “Harga pupuk tersebut adalah harga eceran tertinggi. Tidak diperbolehkan menjual dari harga yang telah ditetapkan tersebut,” katanya. Menurut Toyib, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan keluhan ataupun laporan secara resmi atas harga pupuk tersebut. Pelaksanaan di lapangan sesuai dengan aturan ataupun HET yang telah ditetapkan. “Kalau ada informasi mengenai harga tinggi. Ini dikarenakan petani yang bersangkutan meminta pupuk yang ia beli diantar langsung ke alamat atau kebunnya. Sehingga petani yang bersangkutan mesti membayar tambahan yakni untuk ongkos angkutan,\" ucapnya.

Sebagaimana diketahui jatah pupuk untuk Kabupaten Mukomuko pada tahun 2012 ini yakni 11.480 ton/tahun. Untuk jenis pupuk urea sebanyak 3.539 ton/tahun,SP36 1.132 ton, Za 280 ton, NPK 4.861 ton dan Organik berjumlah 1.674 ton/tahun. Pupuk tersebut dibagi atau diperuntukan bagi 15 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Mukomuko. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: