35 Pelamar PPK Gugur

35 Pelamar PPK Gugur

LEBONG, bengkuluekspress.com – Dari hasil pemeriksaan 324 berkas pelamar PPK, sebanyak 35 pelamar dinyatakan gugur oleh KPU Lebong. Karena 17 pelamar PPK yang gugur diketahui sebagai pengurus partai politik yang diketahui melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sisanya dikarenakan legalisir tidak asli, ijazah bukan yang asli atau hasil scan, surat pernyataan tidak sesuai alamat maupun Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) pelamar tidak sesuai dengan kecamatan yang dipilih.

Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Lebong, Effan Lavendes mengatakan, diketahui sebanyak 35 pelamar PPK gugur dari hasil pemeriksaan seluruh berkas pelamar yang diterima.

“Kita lakukan pemeriksaan dan hasilnya ada sebanyak 35 pelamar yang dinyatakan tidak lulus,” jelasnya, kemarin (29/01).

Menrutnya, sebanyak 289 pelamar yang dinyatakan lulus, hari ini Kamis (30/1) bertempat di gedung tenis indoor Kecamatan Pelabai akan mengikuti tes tertulis dengan soal pilihan ganda sebanyak 60 soal. “Untuk tes tertulis akan kita lakukan secara serentak dengan waktu selama 90 menit,” sampainya.

Untuk mengurangi kecurangan, sambungnya, soal-soal untuk dijawab para peserta nantinya akan dibagi menjadi 2 model yang dibagi per kecamatan. Sehingga antara peserta 1 dengan peserta yang ada di samping, muka dan belakang akan berbeda. “Kita hanya ingin mengantisipasi kecurangan, sehingga dibuatlah soal seperti itu,” tutur Effan.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: