Dugaan Ancam Dewan Berlanjut

Dugaan Ancam Dewan Berlanjut

Damsir Lapor Pimpinan DPRD

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com– Persoalan dugaan yang mengancam Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Damsir SH yang diduga dilakukan Kadinkes Kabupaten, Desriani SH, berlanjut. Damsir mengaku telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko, pasca ia diduga diancam maupun “dimop”

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Desriani SH via Whatshaap (WA) beberapa waktu lalu. Laporan yang disampaikan tersebut, bukan hanya terkait dugaan ancaman melaporkan kepada Tipikor. Termasuk juga terkait penerimaan tenaga kontrak dibeberapa Puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Mukomuko.

“Sudah saya laporkan langsung ke pimpinan dewan, dengan harapan pihak yang bersangkutan dalam hal ini Dinkes Mukomuko dapat dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal dugaan pengancaman terhadap dirinya. Termasuk mekanisme perekrutan tenaga kontrak di Puskesmas,” bebernya.

Awal mula permasalahan ini mencuat, setelah pihaknya mengaku banyak menerima laporan dan mengetahui langsung dilapangan. Dimana tenaga sukareala (TKS) yang telah mengabdi puluhan tahun, tidak diangkat sebagai tenaga kontrak. Seperti yang terjadi di Puskemas Tunggal Jaya Kecamatan Teras Terunjam. Sedangkan tenaga yang tidak pernah mengabdi di Puskesmas tersebut, langsung diangkat dan di SK kan oleh pejabat yang berwenang.

“Saya menilai ini ada dugaan tidak transparan dan ada kepentingan – kepentingan lainnya. Wajar kalau saya selaku wakil rakyat mempertanyakan hal itu kepada pejabat yang terkait. Sayangnya, justru saya mendapatkan WA yang tidak mengenakkan dari pejabat eselon II tersebut,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini SE dikonfirmasi Selasa (28/1) siang kemarin mengaku telah menerima laporan dari salah satu anggota Komisi II DPRD Mukomuko, Damsir SH. Laporan yang disampaikan kepada unsur pimpinan tersebut, sudah ditindaklanjuti.

“Terkait persoalan yang dihadapi oleh pak Damsir, sudah kami komunikasikan langsung kepada Komisi III, lantaran substansinya berada di Komisi III. Dan, Ketua Komisi III, pak Wisnu Hadi, juga langsung berkomunikasi dengan Kepala Dinkes Mukomuko, atas kesalahpahaman tersebut. Pak Wisnu sudah menyampaikan ke unsur pimpinan bahwa miskomunikasi hingga mengakibatkan kesalahpahaman antara pak Damsir dan Dinkes sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi,” katanya.

Menurut Ali, terkait persoalan tersebut maka masing - masing pihak sudah memahami. Karena teknik komunikasi lewat handphone itu, kadang ada kesalahpahaman. Selain itu, mengenai substansi yang dipersoalkan pak Damsir, juga sudah selesai setelah Ketua Komisi III berkomunikasi langsung dengan pejabat di Dinkes tersebut. Versi Dinkes, jika melakukan proses perekrutan itu metodenya banyak.

Ada metode rentan waktu bekerja dan metode kinerja. “Metode itu tentu bisa kita gunakan, tergantung mana yang lebih menguntungkan. Pertimbangan menentukan kinerja itu juga bagus. Masa kerja juga boleh. Kedepannya yang kita harapkan, semua kegiatan atau lainnya yang  bersentuhan dengan masyarakat, sosialisasi lebih diperbanyak. Sehingga masyarakat akan lebih mengetahui,” demikian Ali. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: