Motor Kebun Dilarang ke Jalan Raya

Motor Kebun Dilarang ke Jalan Raya

LEBONG, bengkuluekspress.com – Kepolisian Resort (Polres) Lebong mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua yang biasa digunakan ke kebun, dilarang dibawa ke jalan raya. Jika masih membandel, maka siap-siap untuk ditindak tegas dengan penilangan dan penyitaan kendaraan tersebut.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur Sik melalui Kasat Lantas, AKP Panehan WS mengatakan, bahwa saat ini banyak kendaraan roda dua yang sengaja dilepas alat-alat standarnya, termasuk knalpot karena akan mengganggu ketika akan pergi ke kebun.

“Selama ini ketika ditanya, masyarakat mengatakan bahwa untuk kendaraan kebun harus dibuang peralatan standarnya,” jelasnya, kemarin (27/01).

Untuk itulah, sambung Kasat Lantas, jika kendaraan tersebut diperuntukan ketika berangkat ke kebun, maka tidak boleh dipergunakan ke jalan raya. Karena selain telah menyalai aturan tidak dipasang peralatan standarnya, juga ketika berjalan suaranya sangat menggangu telinga. “Untuk itulah kedepan kita akan sosialisasikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, pengendara harus membuat surat pernyataan jika ditangkap pertama kali, dan jika ditangkap lagi kendaraannya siap diamankan. “Itu akan kami terapkan agar masyarakat bisa taat ketika membawa kendaraan,” sampainya.

Andianto, salah seorang warga sangatlah tidak setuju. Karena selain digunakan ke kebun, kendaraannya juga diperuntukan untuk mencari kebutuhan sehari-hari. “Kami hanya rakyat kecil, jika motor untuk usaha dan menunjang kegiatan sehari-hari ditangkap, maka bagaimana kami bekerja,” tanyanya.

Diakuinya, memang untuk hal tersebut menyalahi aturan. Akan tetapi hal tersebut dilakukan guna menunjang kinerja dirinya dan para petani lainnya. Apalagi ketika di perbukitan, jika tidak ada suara yang keras dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan karena saling tabrakan. “Suara knalpot yang besar penanda jika di sekitar ada orang dan bisa saling mengetahui,” ucapnya.

Dirinya berharap, kepada pihak kepolisian agar bisa memberikan pengecuali kepada kendaraan yang diperuntukan untuk pergi ke kebun serta kendaraan yang dibutuhkan untuk membantu kegiatan sehari-hari. “Berbeda dengan kendaraan yang biasa digunakan di jalan raya dan sengaja dibuat tidak standar, itu boleh ditindak,” ujarnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: