Pajak Hotel Berdasarkan Omzet

Pajak Hotel Berdasarkan Omzet

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Mulai tahun 2020 ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko berencana memberlakukan besaran pajak yang dibayar wajib pajak hotel dan restoran dihitung berdasarkan omzet.

“Mulai tahun ini, besaran pajak dibayar wajib pajak hotel dan restoran dihitung berdasarkan omzet. Berdasarkan peraturan yang berlaku sebesar 10 persen. Nanti berapa pajak yang mesti dibayar, disesuaikan dengan omzet,” kata Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman melalui Kabid Pendapatan I, Singgih Pramono.

Untuk lebih memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran. BKD bakal menggandeng sejumlah OPD. Diantaranya, Dinas Satpol PP dan Damkar serta DPMPPTK. Termasuk juga akan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri. “Dinas dan instansi dilibatkan dalam hal sosialisasi maupun penagihan,\" katanya.

Tidak menutup kemungkinan juga, akan dilakukan turun kelapangan bersama. Contohnya DPMPPTK melakukan layanan pembuatan izin keliling, BKD melakukan penagihan pajak daerah disertai pihak Kejaksaan melakukan sosialisasi terkait pajak mengenai hukum. \"Kerjasama antar OPD karena ada saling keterkaitan,” jelasnya.

Data yang dimiliki BKD sementara ini, kata Singgih, terdapat 153 objek pajak restoran dan 17 hotel. Ratusan objek pajak hotel dan restoran ini tersebar di beberapa kecamatan di daerah ini. Terkait realisasi pajak hotel dan restoran tahun 2019 lalu telah melampui target.

Dimana untuk hotel realisasi Rp 16,1 juta dari target Rp 15 juta, dan restoran realisasinya Rp 46,3 juta dari target Rp 33 juta. “Jika kita diterapkan, berdasarkan omzet. Besar kemungkinan realisasi jauh lebih besar lagi. Karena tahun sebelumnya berdasarkan kesepakatan antara petugas penagih dan pengusaha yang bersangkutan,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: