Kades dan Bendahara Ditahan Jaksa

Kades dan Bendahara Ditahan Jaksa

   

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com – Setelah melalui proses panjang. Akhirnya, kemarin (27/1), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS), menahan Kepala Desa (Kades) Desa Gunung Kayo, Bunga Mas, Io sekaligus bendahara berinisial Wo. Pasalnya, mulai hari ini, Senin (27/1), berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap (P21).

“Saat ini berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap dan tersangka kami tahan untuk memudahkan proses persidangan nanti,” kata Kajari BS Ni Made Herawati SH melalui Kasi Pidsus Marjek Ravilo SH.

Dikatakan Marjek, untuk saat ini penahanan keduanya dititipkan ke rutan kelas IIB Manna, BS. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, lalu keduanya dititipkan ke Lapas Malabero, untuk mempermudah saat proses persidangan nanti. Sekedar mengingatkan, sebelumnya Kades dan bendahara tersebut sudah ditetapkan beberapa waktu lalu. Hanya saja, saat itu belum ditahan. Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka keduanya ditahan.

Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016 lalu. Saat itu desa Gunung Kayo mendapat kucuran DD sekitar Rp 1 Miliar. Kemudian, dana tersebut digunakan sebagian untuk membiayai kegiatan fisik rapat beton dan siring pasang. Dari pengerjaan proyek itu berdasarkan hasil audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Setelah itu, Kejari BS menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sebab, keduanya orang yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: