Banyak Peserta CPNS Gugur di TWK dan TKP
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sebanyak 222 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengikuti ujian seleksi kemampuan dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Bengkulu, Senin (27/1). Dari ratusan peserta yang mengikuti SKD ini, sekitar 10 persen dinyatakan gugur karena tidak hadir.
Kepala UPT BKN Provinsi Bengkulu, Joko Warsito SKom mengatakan, ujian SKD CPNS perdana di UPT BKN Bengkulu hanya dihadiri sekitar 90 persen peserta. Dimana peserta yang tidak hadir mengikuti seleksi ini mencapai 3 hingga 5 orang per sesi. Dengan demikian mereka langsung dinyatakan tidak lulus SKD dan tidak bisa mengikuti ujian selanjutnya. \"Ujian SKD CPNS Bawaslu RI ini dibagi menjadi 5 sesi, dengan 1 sesi berjumlah 50 orang peserta. Tetapi dari setiap sesi yang sudah dilakukan ada sekitar 3 sampai 5 orang peserta yang tidak hadir,\" kata Joko.
Selain itu, Ia menjelaskan, peserta yang hadir dan bersedia mengikuti ujian SKD CPNS juga dapat dinyatakan gugur, jika datang terlambat. Pasalnya sesuai dengan peraturan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), bagi peserta yang mengikuti tes SKD CPNS, diwajibkan hadir satu jam sebelum ujian di mulai. Serta harus mengisi registrasi melalui CAT lima menit sebelum ujian.
\"Kalau lambat mengisi registrasi yah tidak bisa masuk ujian. Aturannya lima menit menjelang ujian sudah close, kalau tesnya jam 08.00, tutupnya jam 07.55, untuk mengisi registrasi peserta yang lulus administrasi CPNS. Registrasinya diisi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau datangnya lambat kurang dari lima menit sudah tutup, itu sistem, tidak bisa diulang,\" ujar Joko.
Ia menambahkan, dalam mengikuti ujian SKD CPNS, ada tiga bidang tes yang diujikan yaitu Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). TIU merupakan tes menguji kemampuan verbal, lisan, dan numerik dari para peserta. Sementara TWK merupakan tes yang berisi tentang nilai-nilai kebangsaan Republik Indonesia dan Pancasila. Dan TKP merupakan kepribadian dan integritas diri peserta.
\"Peserta CPNS harus mampu menjawab seluruh tes dengan benar agar nilainya sampai passing grade dan dinyatakan lulus SKD. Nilai passing grade untuk TKP itu 126, TIU 80 dan TWK 65,\" tutupnya.
Sementara itu, Peserta SKD CPNS, Ermita Lestari mengaku, cukup kesulitan mencapai passing grade, pasalnya nilai TWKnya hanya mencapai 35. Hal ini disebabkan karena dirinya tidak mempelajari materi tentang nilai-nilai kebangsaaan dan pancasila sebelum tes SKD dilaksanakan. \"Kebetulan saya belum belajar yang TWK, jadi jatuh disana, padahal nilai TIU dan TKP saya sudah mencapai Passing Grade, TIU 80 dan TWK 135,\" tuturnya.
Disisi lain, Peserta SKD CPNS lainnya, Firdaus mengaku, nilainya jatuh di TKP, sehingga membuat dirinya tidak lulus CPNS Bawaslu RI. Padahal menjadi PNS sudah diimpikannya sejak lama. Akan tetapi nasib belum memihak kepadanya. \"TWK saya dapat 70, TIU 80, TKP hanya 125, moga aja tahun depan bisa lulus,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: