Kebijakan Baru Mendikbud, Pemda Diminta Gerak Cepat

Kebijakan Baru Mendikbud, Pemda Diminta Gerak Cepat

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Menindaklanjuti kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta gerak cepat. Hal itu ditegaskan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Gunadi Yunir, MM, Senin (27/1).

\"Dengan kebijakan arah baru dalam dunia pendidikan yang diperuntukkan mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK, Pemda harus menyiapkan langkah-langkah strategis sejak dini. Agar arah kebijakan baru itu bagi dunia pendidikan, bisa selaras pada saat diterapkan di daerah,\" ujar Gunadi.

Politisi PPP itu menegaskan, Pemda juga harus bisa memahami maksud dari kehendak Kemendikbud. Jangan sampai keliru dalam menafsirkan arah kebijakan baru itu, karena dampaknya bisa fatal bagi dunia pendidikan kita, sehingga nantinya malah siswa yang menjadi korban.

Menurutnya, tidak bisa dipungkiri dalam dunia pendidikan kerap muncul polemik. Seperti dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), dan diharapkan dengan kebijakan baru ini polemik itu tidak sampai terjadi lagi.

\"Kita pada prinsipnya menyambut baik dengan adanya kebijakan tersebut. Diharapkan bisa berdampak terhadap peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di daerah kita,\" pungkasnya

Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud RI, Drs. Ade Erlangga Masdiana, M.Si menyampaikan, terdapat 4 arah kebijakan baru dalam rangka mewujudkan belajar merdeka untuk tingkat sekolah SD, SMP dan SMA. Dimana dalam kebijakan itu kelulusan siswa ditentukan sekolah. Selanjutnya pada tahun 2020 ini merupakan terakhir kali pelaksanaan Ujian Nasional (UN).

\"Kemudian kebijakan pak Nadiem Makarim untuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) disederhanakan, dan terakhir persentase dalam PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) juga mengalami perubahan,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: