Pacaran 2 Tahun, Menikah 5 Bulan, Pembunuh Istri Mengaku Sering Cekcok

Pacaran 2 Tahun,  Menikah 5 Bulan,  Pembunuh Istri Mengaku Sering Cekcok

BENTENG, bengkuluekspress.com - Pelaku pembunuhan istri berinisial EP (22) warga Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sudah diamankan di Polres Benteng.

Kapolres Benteng, AKBP Andjas Adipermana SIK MG, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmat SH MH mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terjadap sejumlah saksi. Termasuk konfirmasi terhadap pelaku.

Dari keterangan pelaku, aksi KDRT yang berujung maut itu terjadi secara spontan dan bukan kejadian terencana.

Selain pelaku, Sat Reskrim Polres Benteng telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang terbungkus perangko kayu serta pakaian korban yang berlumuran darah.

\"Pelaku pembacokan mengakui bahwa peristiwa tersebut dilakukan karena tersulut emosi. Pelaku kesal lantaran tak terima dikatakan pemalas,\" kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Benteng, kemarin (27/1).

Atas apa yang dilakukan, kata Kapolres, pelaku dijerat dengan UU penghapusan KDRT dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Sementara itu, pelaku saat ditanya insan pers mengaku menyesal dengan apa yang telah dilakukan. Diakui dia, cekcok mulut memang seringkali.

\"Saya sudah menikah 5 bulan lalu. Pacaran sudah 2 tahun. Saya sangat menyesal,\" ungkap pelaku sembari meneteskan air mata.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: