Berkas Calon PPK Masih Diperiksa

Berkas Calon PPK Masih Diperiksa

BENTENG, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap berkas pelamar calon panitia pemilihan kecamatan (PPK).

\"Pemeriksaan berkas masih belum selesai,\" kata Sekretaris KPU Kabupaten Benteng, Raja Sahnan SP MM, kemarin (26/1).

Lebih lanjut, Raja mengatakan, banyak hal yang akan diteliti mengenai berkas persyaratan. Sesuai dengan ketentuan, calon PPK harus berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK, berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat, tak pernah dijatuhi hukuman pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), belum pernah menjabat dua kali periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, tak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu serta tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu.

\"PPK harus memiliki integritas dan independen. Mereka tidak boleh tercatat sebagai anggota atau pengurus Parpol,\" tegas Raja.

Hingga batas akhir penutupan berkas, kata Raja, tercatat sebanyak 236 orang telah mengirimkan berkas lamaran. Pelamar paling banyak berasal dari wilayah Kecamatan Karang Tinggi dengan jumlah sebanyak 34 orang. Sedangkan, pelamar paling sedikit berasal dari Kecamatan Pematang Tiga, yaitu 13 orang.

\"Pemeriksaan berkas akan dilakukan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 25-27 Januari 2020. Hasilnya, nanti akan diumukan pada tanggal 28-29 Januari,\" tegas Raja.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: