Dewan Minta Perda Retribusi Liputan Objek Wisata Juga Direvisi

Dewan Minta Perda Retribusi Liputan Objek Wisata Juga Direvisi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pada Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, dewan minta Pemprov juga merevisi Peraturan Daerah (Perda) Retribusi berkaitan dengan adanya Perda yang mengatur biaya atau retribusi untuk peliputan media cetak dan elektronik di objek wisata Bengkulu seperti liputan di Rumah Bung Karno.

Dua fraksi yang menyoroti hal itu yakni Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Fraksi PDIP, H. Sudirman dan Fraksi Gerindra M. Gustiadi saat menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Usulan Gubernur Bengkulu Masing-masing Tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu No.11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perubahan Kedua atas Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Jumat (24/1).

Dikatakan Sudirman saat menyampaikan pandangan umum yakni, Pemprov seharusnya juga merevisi terhadap biaya lipuyan untuk media baik cetak maupun elektronik. Terlepas dari liputan komersial atau non komersial.

\"Karena publikasi media itu perlu dalam rangka mempromosikan objek wisata yang dimiliki,\" sampai Politisi PDIP itu, Jumat (24/1).

Senada dengan Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra juga memberikan catatan khusus terkait retribusi tersebut pihaknya dengan tegas meminta pemprov untuk melakukan perubahan terhadap Perda yang ada. Mengingatkan pemprov memasang tarif resmi secara transparan dari retribusi Perda itu.

\"Hal itu bertentangan dengan kebebasan pers yang telah diatur Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,\" tegas Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Lebong - Rejang Lebong itu. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: