Dokumen Palsu Jadi Temuan BPK
BENGKULU, bengkuluekspress.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 4,22 miliar atas pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus jadi sorotan. Fatalnya, temuan itu ternyata ada dugaan pihak ketiga membuat dokumen palsu untuk lelang proyek peningkatan Jalan Sendawar – Maras di Kabupaten Seluma senilai Rp 12,8 miliar. Dokumen itu berupa jaminan pelaksanaan di salah satu bank dengan anggaran Rp 610,9 juta. Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Dedy Ermansyah SE membenarkan atas adanya dugaan dokumen palsu tersebut.
“Itu sebarnya sangat fatal. Biar OPD nanti yang tindaklanjutinya,” ujar Dedy kepada BE, kemarin (23/1).
Atas dugaan pemalsuan dokumen itu, menurut Dedy, pihak yang membuat dokumen palsu itu tidak hanya akan dikenakan sanksi blacklist, tapi juga akan ada sanksi hukum jika tidak cepat dilakukan perbaikan. “Kawan-kawan pasti sudah tahulah (sanksi pemalsuan dokumen),” ungkapnya. Ditegaskannya, dokumen palsu dalam bentuk temuan itu, pemprov tidak bisa terlalu jauh untuk melakukan tindakan.
Tugas pemprov hanya mengembalikan posisi yang salah menjadi benar. Seperti yang dipalsukan pihak terkait dikonfirmasi untuk diminta perbaiki. “Contoh yang kita lakukan, kenapa dokumen dipalsukan, kita minta perbaiki,” kata Dedy.
Begitupun dengan temuan adanya kelebihan pembayaran, pemprov hanya akan meminta kelebihan bayar itu untuk dikembalikan. Proses itu dilakukan sampai deadline 60 hari yang diberikan oleh BPK. Jika tidak kunjung dilakukan, maka akan sanksi administrasi hingga sanksi hukum yang akan diterima oleh pihak ketiga tersebut. “Kalau ada kelebihan bayar, kita minta dikembalikan,” ujarnya.
Namun demikian, menurut Dedy, secara keseluruhaan saat ini, sudah semua ditindaklanjuti. OPD yang menjadi temuan, juga telah diminta untuk menyelesaikan dalam waktu 60 hari. “Intinya, saat ini sudah kita tindaklanjuti semua. Mudah-mudahaan semua selesai sebelum 60 hari,” tandas Dedy. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: