Tarif Ojek Online Bakal Naik

Tarif Ojek Online Bakal Naik

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan akan menaikkan tarif ojek online atau yang biasa disebut Ojol pada pekan depan. Dimana kenaikan tarif diperkirakan mencapai Rp 200 hingga Rp 400 per km dari tarif batas bawah sebelumnya Rp 2.000 per km. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Drs Darpinuddin mengatakan, pembahasan mengenai tarif merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Akan tetapi berdasarkan informasi yang didapatkan, pada tahun ini tarif Ojol akan mengalami kenaikan.

\"Kalau naik atau tidak itu kewenangan Kemenhub, tapi ada info memang akan naik, karena pemerintah setiap tahun selalu melakukan evaluasi tarif terhadap sejumlah komponen yang mempengaruhi pengemudi Ojol,\" kata Darpinuddin, kemarin (22/1).

Komponen tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Dimana penyesuaian tarif berdasarkan titik tengah tarif antara kepentingan pengemudi dan daya beli masyarakat. Jika tarif terlalu tinggi akan berakibat penurunan pengguna, sedangkan apabila terlalu rendah berdampak pada penghasilan pengemudi. \"Meski begitu kami memprediksi perubahan tarif pada pekan depan tidak akan terlalu signifikan,\" tutupnya.

Sementara itu, Ketua Ojek Online Bengkulu, Deris mengatakan, tarif yang berlaku saat ini terbagi menjadi dua, yakni untuk jam reguler dan jam sibuk. Dimana jam reguler di kisaran Rp 1.200 sampai dengan Rp 1.600/km gross. Sementara tarif pada jam sibuk sebesar Rp 1.600 sampai dengan Rp 2.000/km gross. Tarif tersebut merupakan tarif yang berlaku untuk dua aplikator besar Go-Jek dan Grab. Tarif itu kemudian dipotong 20% untuk penyedia jasa.

\"Untuk kenaikan tarif kita masih menunggu keputusan Kemenhub, tetapi seluruh sopir atau driver ojol mengusulkan tarif naik Rp 3.000/km gross atau Rp 2.400/km nett,\" kata Deris.

Ia mengaku, usulan kenaikan tarif dalam kisaran Rp 3.000 atau Rp 2.400 per kilometer sesuai pertimbangan, adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan Upah Minimum Regional (UMR). Oleh karena itu, seluruh driver ojol di Indonesia meminta Kemenhub untuk ikut menaikkan tarif. \"Kan iuran BPJS Kesehatan dan UMR juga naik, masa tarif Ojol tidak naik,\" tutupnya.

Untuk diketahui, tarif Ojol terdiri dari tiga zona, Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km. Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km. Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: