Pemprov Pertahankan Honorer

Pemprov Pertahankan Honorer

BENGKULU, bengkuluekspress.com – Pemerintah pusat besama DPR RI telah sepakat untuk menghapuskan tenaga honorer yang ada di pemerintahan. Atas keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tetap akan mempertahankan tenaga honorer yang jumlahnya ribuan orang tersebut. Baik itu tenaga honorer yang ada di OPD sebanyak 1787 orang maupun tenaga honorer guru SMA/SMK sebanyak 3.400 orang.

“Sesuai keputusan Pak Gubernur, tidak ada pemutusan kontrak kerja kepada tenaga honorer,” terang Penjabat Sekdaprov Bengkulu, Drs Hamka Sabri MSi kepada BE, kemarin (22/1).

Dijelaskannya, honorer Pemprov ini semuanya sudah mendapatkan surat keputusan (SK) kontrak selama satu tahun. Jika dalam satu tahun ini, ada honorer yang melanggar disiplin, seperti tidak pernah masuk, malas kerja, maka akan diberhentikan. “Kalau sudah tidak pernah masuk, tidak pernah kerja, melalui pertimbangan-pertimbangan akan diberhentikan,” tambahnya.

Selagi tidak melanggar disiplin, maka tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan. Bahkan sesuai kebijakan gubernur, yang bisa memberhentikan tenaga honorer Pemprov, hanya gubernur. Bahkan, Kepala Dinas yang OPD-nya ada tenaga honorer, jika ketahuan memberhentikan secara sepihak dan menggantikan dengan orang lain, maka Kepala OPD-nya itu yang akan disanksi tegas.

“Kalau belum terlalu fatal kesalahannya, tidak ada yang boleh diberhentikan. Apalagi diganti dengan orang lain, tanda seizin gubernur,” ujar Hamka.

Dalam memperhatikan nasib honorer, Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah juga sudah membuat MoU dengan BPJS Kesehatan untuk mengcover jaminan kesehatan tenaga honorer Pemprov. Termasuk untuk gajinya, saat ini juga sudah naik sampai Rp 2 juta tenaga honorer di OPD dan Rp 1 juta untuk guru honorer SMA/SMK. “Pak Gubernur konsen sekali dengan tenaga honorer kita, untuk memperhatikan kesejahteraan, yang selama ini dinilai kurang sejahtera,” tegasnya.

Untuk itu, Hamka meminta kepada semua honorer untuk tidak resah dengan adanya kesepatan pemerintah pusat dan DPR RI itu. Sebab, sampai saat ini, kesepatan itu secara hukum, belum ada keputusan resmi. “Silakan bekerja dengan baik dan tidak perlu resah dengan hal itu,” tutup Hamka. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: