Mesin Cetak KTP Rusak

Mesin Cetak KTP Rusak

Dukcapil Minta Bantuan ke Pusat

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu mulai memiliki kendala dalam proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pasalnya, satu dari dua mesin printer/alat cetak KTP tersebut sedang mengalami kerusakan, sedangkan Dukcapil dituntut untuk cepat menyelesaikan target pencetakan KTP masyarakat.

\"Sebenarnya ada 2 printer, tapi yang satu agak macet, sehingga yang bisa digunakan maksimal cuma 1 itu saja,\" ujar Kepala Disdukcapil Kota, Sudarto WS MSi, kemarin (21/1).

Dalam hal ini, pihaknya akan melakukan gerak cepat untuk tetap bisa membuat pelayanan pencetakan KTP tersebut berjalan maksimal, sehingga pihaknya akan berkoordinasi ke Kementerian Dukcapil terkait persoalan mesin printer tersebut.\"InsyaAllah Rabu (hari ini) saya berangkat ke Jakarta konsultasi ke pusat, kalau ada bisa pinjam sementara waktu, mengingat kondisi darurat,\" ungkapnya.

Ia menjelaskan kapasitas 1 mesin tersebut maksimal mencetak 100 keping KTP dalam sehari itupun jika tidak ada kendala jaringan, namun dikarena ada kerusakan, maka bisa mengurangi kapasitas pencetakan di Dukcapil yang selama ini mampu mencetak hingga 200 keping. \"Sebenarnya tergantung kemampuan kita, kalau mesinnya sudah panas, terpaksa kita berhentikan dulu,\" bebernya.

Di sisi lain, Sudarto juga menyampaikan bahwa untuk blanko KTP saat ini dalam posisi aman, karena dari usulan 5 ribu keping, pihak Kementerian justru memberikan jatah untuk Kota Bengkulu sebanyak 6 ribu keping. Dari jumlah yang ada tersebut, pihaknya akan memprioritaskan dulu data yang masuk dalam Print Ready Record (PRR). \"Estimasinya untuk PRR yang saat ini jumlah 5321 orang,\" terang Sudarto.

Kemudian bagi masyarakat yang ingin mengganti nama, alamat, jenis kelamin, status perkawinan dan sebagainya silahkan datang ke kantor Dukcapil kota Bengkulu sehingga bisa diproses sesuai dengan blanko yang ada. Termasuk masyarakat yang selama ini masih memegang surat keterangan (Suket). \"Kecuali KTP yang ada masa berlakunya, tidak perlu diganti karena KTP sudah seumur hidup,\" jelasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: