Replanting Sawit Over Target
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Realisasi peremajaan lahan (replanting) kelapa sawit pada 2019 lalu melampaui target. Bahkan dari target replanting seluas 2.789 Ha yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) RI, Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil mereplanting hingga 3.093 Ha atau lebih tinggi dibandingkan realisasi 2018 lalu sebesar 2.165 ha. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunarwan mengaku, pencapaian target tersebut berkat kesadaran para petani mereplanting sawitnya. Sehingga membuat Ditjenbun menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) melampaui dari target yang sudah ditetapkan sebelumnya.
\"Alhamdulillah pada tahun lalu, program replanting kita sudah melampaui target yang ditetapkan,\" kata Ricky, kemarin (20/1).
Ia mengatakan, ribuan lahan yang berhasil direplanting tersebut tersebar di lima kabupaten di Provinsi Bengkulu. Yakni Kabupaten Bengkulu Utara seluas 1.479 Ha, Mukomuko 591,36 Ha, Seluma 135,86 Ha, Bengkulu Tengah 557,84 Ha, dan Bengkulu Selatan 329,38 Ha. Dengan total penerima mencapai 29 kelompok tani maupun koperasi. \"Ribuan hektar lahan sawit yang berhasil di replanting tersebut adalah yang memperoleh rekomtek dari Ditjenbun. Tetapi untuk mendapatkan rekomtek, para petani harus melengkapi persyaratan administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk, KK, sertifikat lahan, dan lainnya,\" ujar Ricky.
Ia menambahkan, pada 2019 lalu, cukup banyak yang mengajukan replanting ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hanya saja, tidak semua petani bisa mendapatkan rekomtek dari Ditjenbun, karena ada yang tidak memiliki sertikat lahan maupun surat kepemilikan tanah (SKT). Sehingga proses untuk mendapatkan rekomtek juga tidak terpenuhi. \"Sebagai catatan, rekomtek menjadi persyaratan untuk bisa mencairkan bantuan peremajaan sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sebesar Rp25 juta per ha,\" tutur Ricky.
Selain itu, Ricky mengaku, ada juga petani yang sudah mendapatkan rekomtek dari Ditjenbun, akan tetapi petani tersebut belum ingin meremajakan lahannya. Padahal, peremajaan bisa meningkatkan produktivitas lahan sawit, menjamin benih asal bisa dipertanggungjawabkan, dan menguntungkan petani dalam jangka panjang. Beberapa tindakan akan diambil oleh Pemerintah kepada petani yang tidak melakukan replanting setelah mendapatkan rekomtek diantaranya memblacklist petani tersebut ketika mengajukan ulang persyaratan administrasi pada tahun berikutnya.
\"Untuk petani yang mau (replanting) dan sudah terbit rekomteknya, tetapi tidak mau replanting maka nanti akan kita blacklist dan tidak bisa diikutkan lagi program ini,\" tuturnya. Pemerintah berharap petani kelapa sawit bisa memanfaatkan program replanting ini dengan baik. \"Kalau ada kebun sawit tidak produktif lagi atau umurnya sudah diatas 25 tahun, ikuti program replanting ini, sehingga sawit akan berbuah lebat lagi,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: