Narkoba, Wanita Hamil Tua Dituntut 5 Tahun

Narkoba, Wanita Hamil Tua Dituntut 5 Tahun

RATU SAMBAN, BE- Sidang terhadap pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu,kemarin kembali di gelar di pengadilan Negeri Bengkulu. Kali ini terdakwanya seorang resedivis wanita yang sedang hamil 7 Bulan, Iis Trisnawati (25) Warga jalan Cempaka Kelurahan Kebun Beler. Wanita ini dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Depa,SH selama 5 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider kurungan selama 1 bulan. \"Saudara masih ada kesempatan untuk pembelaan atas tuntutan Jaksa. Minggu depan saudari bisa mengajukan pembelaan,\"terang Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Terdakwa dijerat oleh JPU dengan Pasal 114, 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkoba No 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. Sebab selain sebagai pemakai terdakwa juga berperan sebagai pengedar sabu-sabu. Saat ditangkap polisi terdakwa mau bertransaksi dengan Honorer di Dinas Perkebunan Provinsi Ali Akbar(29) Warga pasar pedati Rt VII Pondo Kelapa, juga terdakwa pada berkas terpisah. Terdakwa Iis Trisnawati berhasil diringkus saat bertransaksi di Kawasan Jalan kebun Veteran Nusa Indah pukul 16.00 WIB pada bulan Maret lalu. Saat ditangkap terdakwa Iis Trisnawati dan Ali Akbar sempat mengelak. Namun polisi tak dapat dikelabui, karena menemukan barang bukti kotak rokok yang dibuang terdakwa serta ditemukan pula beberapa barang bukti lainnya di rumah ratu Ekstesi 5 tahun silam itu. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: