Berikan Izin Pinjam Pakai Mobnas Tanpa Prosedur Bisa Dipidana
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terkait masih ada 9 mobil dinas (mobnas) unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu yang belum dikembalikan ke Sekretariat DPRD Provinsi, praktisi hukum Bengkulu Dr Elektison Somi SH, M.Hum, mengatakan, hal itu bisa saja berujung pidana terhadap para mantan pimpinan DPRD maupun pejabat yang memberikan izin pinjam kendaraan yang merupakan aset daerah tersebut.
Dosen Universitas Bengkulu itu mencontohkan, seperti mantan Bupati Mukomuko dulu, terjerat pidana karena memberikan pinjam pakai mobil dinas dengan surat pinjam pakai secara tertulis yang dikeluarkan oleh kepala daerahnya. Saat itu mobnas itu dipakai para mantan pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko.
Sedangkan untuk mobnas DPRD Provinsi Bengkulu ini, harus dilihat dulu, kalau memang dasar penggunaan mobnas oleh para mantan pimpinan DPRD ini dilakukan secara tertulis resmi, maka bisa mengarah sama dengan kasus pinjam pakai kendaraan dinas di Mukomuko.
\"Kalaupun itu pinjam pakai, hal itu tidak resmi. Artinya penanggung jawab barang, pengguna barang harus meminta menarik kembali Mobnas tereebut. Kalau itu nyata dilakukan secara administratif yang dilakukan perbuatan untuk pengamanan terhadap aset daerah maka yang bersangkutan tadi bisa diminta pertanggung jawaban secara hukum,\" ungkap Elektison, kepada Bengkuluekspress.com, Selasa (14/1).
Dilanjutkan Elektison, jika penanggung jawab barang Mobnas itu tidak mau menimbulkan persoalan hukum pada dirinya, maka penanggungjawab barang itu bisa melaporkan. Karena ada ruang yang dilakukannya terlebih dahulu sebagai penanggungjawab barang aset daerah di DPRD Provinsi Bengkulu itu.
\"Kalau dia menggunakan alasan pengamanan, maka bisa dilayangkan surat penagihan untuk pengembalian secara persuasif. Tetapi jika itu sudah dilakukan dan mantan pimpinan belum juga mengembalikan Mobnas, maka upaya paksa bisa libatkan Satpol PP dan juga ditembuskan pada aparat penegak hukum,\" tegasnya.
Namun Ia menilai, jika pejabat penanggung jawab tidak tegas, maka dikemudian hari ada yang melaporkan kemudian APH menindaklanjuti terhadap kondisi itu. Maka Pejabat penanggung juga diminta pertanggung jawaban disitu. Karena indikasinya dia bertindak tidak tegas dan tidak tuntas dalam upaya administratifnya.
Elektison menekankan, kewajiban penanggung jawab barang harus tegas dan tuntas. Jika sudah 2 kali disurati namun tidak juga dikembalikan, tindak lanjutnya, pejabat itu mempunyai kewenangan tarik paksa.
\"Seharusnya itu dilakukan sebelum pertanggung jawaban tahunan barang dan aset. Terlebih mereka publik figur, praktisi politik dan ada bendera partai yang melekat pada mereka. Seharusnya mereka membangun citra positif bagi publik disitu, kembalikan saja,\" pungkas Elektison.
Sebelumnya dari Plt Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Syaiful, SH menyampaikan, pihaknya telah kembali melayangkan surat kepada para mantan pimpinan dewan tersebut agar mengembalikan 9 mobnas yang masih belum kembali. \"Kita lakukan secara persuasif dan kami sudah mengirimkan surat kembali,\" ujar Syaiful.(HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: