BK Tak Bisa Sembarangan Periksa Dewan

BK Tak Bisa Sembarangan Periksa Dewan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu tidak bisa sembarangan memeriksa anggota dewan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dewan. Pembatasan berdasarkan rencana pembuatan draf tata beracara BK yang mulai dilakukan oleh DPRD Provinsi Bengkulu.

“Tidak bisa sembarangan memanggil semau BK, harus ada tata beracara,” terang Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal kepada BE usai menggelar sidang paripurna, kemarin (9/1).

Dijelaskannya, dasar pemanggilan dewan maupun pemeriksaan harus dimiliki oleh BK. Aturan pemanggilan juga harus disesuaikan dengan tata beracara yang belum pernah dimiliki selama ini oleh DPRD Provinsi Bengkulu. “Mengundang orang itu harus diverifikasi. Harus ada dasarnya, jangan panggil-panggil saja,” tuturnya.

Tata beracara itu harus dimiliki oleh BK. Sehingga BK memiliki dasar untuk melakukan tindakan. Agar tindakan yang dilakukan tidak sampai menyalahi aturan. Begitupun ketika mendapatkan laporan masyarakat terhadap dewan, maka BK juga harus menindaklanjuti. BK tidak boleh melakukan pembiayaran, yang berakibat buruknyacitra DPRD.“Sesuai Permendagri 80 tahun 2015, memang dibenarkan. Harus ada tata beracara BK,” tegasnya. Untuk membuat tata beracara itu, tidak harus dibuat langsung oleh BK. Pimpinan dewan bisa membuat tim, baik tim independen maupun tim dari dewan itu sendiri.

Hasil dari draf yang dibuat oleh tim itu, maka nantinya akan dibahas oleh BK dan Bamperperda.“Tugas BK dan Bamperperda bisa merasionalisasi ataupun menambah apa yang ada di draf. Baru nanti bisa difinalkan,” tutur Zainal.

Ketika draf itu telah final, maka pimpinan dewan bisa menjadwalkan untuk pandangan masing-masing fraksi. “Setelah itu bisa ditetapkan sebagai perda,” ungkapnya.Sementara itu, Ketua BK DPRD Provinsi Bengkulu, Imron Rosyadi mengatakan, draf awal sudah dibuat oleh BK dengan mengacu aturan sebelumnya.

Ketika semua anggota dewan meningingkan adanya tata beracara BK, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada semua anggota. “Jika memang diharusnya, maka perlu dibuat. Jangan sampai aturan yang kita buat bersama, kita langgar bersama. Jangan sampai bertentangan dengan aturan lain,” tutup Imron. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: