Pembobol Toko Diamankan

Pembobol Toko Diamankan

CURUP, Benguku Ekspress - Jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus pembobolan toko disejumlah lokasi di Kota Curup. Pelaku berhasil diamankan setelah petugas berhasil mengidentifikasi rekaman CCTV salah satu toko yang disatroninya.Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma SIK mengungkapkan tersangka yang berhasil diamankan adalah Kh (24) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Tengah.

\"Tersangka ini berhasil kita amankan berkat adanya rekaman CCTV yang berhasil merekam upaya pembobolan yang ia lakukan di salah satu toko di Lapangan Setia Negara yang videonya juga sempat viral,\" terang Kasat Reskrim.

Meskipun menurut Kasat, upaya pembobolan yang terekam CCTV tersebut tidak berhasil. Meskipun tidak berhasil namun tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama yang baru menghirup udara bebas satu bulan tersebut sebelumnya juga telah melakukan aksi pembobolan toko di tempat yang berbeda yaitu di kawasan Pasar Atas Kota Curup, Toko di Jalan Baru Kota Curup dan toko di kawasan Pasar Bang Mego.\"untuk yang di pasar Bang Mego dilakukan tersangka ini pada Jumat (3/1) subuh sekitar pukul 04.00 WIB,\" tambah Kasat.

Dari pembobolan toko di Pasar Bang Mego tersebut pelaku berhasil membawa sejumlah barang-barang milik korban mulai dari baju, tas dan lainny dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 7 juta. Dalam melakukan aksinya di Pasar Bang Mego tersebut, ternyata Kh tidak sendiri melainkan bersama dua rekannya yaitu Ba dan An dimana keduanya saat ini masih dalam pencarian petugas kepolisian.

\"Saat melakukan aksi ditiga lokasi sebelumnya Kh ini selalu bersama tiga rekannya, namun saat terekam CCTV ia melakukan aksinya sendiri,\" ungkap Kasat.

Kemudian terkait dengan barang-barang hasil curian yang mereka dapatkan tersebut, menurut Kasat mereka jual kembali baik ke pasar-pasar tradisional di Kabupaten Rejang Lebong maupun menggelar lapak dikawasan Pasar Tengah Kota Curup saat malam hari. Bahkan dari aksi mereka di Pasar Bang Mego tersebut ketiga pelaku telah berhasil menjual beberapa barang dengan mendapatkan uang sebesar Rp 620 ribu.\"Atas perbuatannya, Kh ini akan kita jerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP,\" demikian Kasat.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: