Giliran 73 Pejabat Eselon III dan IV Dimutasi

Giliran 73 Pejabat Eselon III dan IV Dimutasi

LEBONG, bengkuluekspress.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali melakukan mutasi pejabat eselon III dan IV sebanyak 73 ASN. Rinciannya 7 orang ASN yang dimutasi sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong. Sisanya sebanyak 66 ASN sesuai dengan keputusan Bupati Lebong nomor : 821/02/BKPSDM-2/2020 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, administrasi dan fungsiaonal di lingkup Pemkab Lebong.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Sumiati SP di aula serba guna Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, kemarin (07/01). Dikatakan Plh Sekda Lebong, Sumiati SP, kembali dilakukannya mutasi untuk menjalankan imbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahwa bagi kepala daerah yang kembali akan mengkiti pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkada.

“Sementara bapak Bupati Bupati kita (H Rosjonsyah SIp MSi) mau mencalon untuk menuju BD 1 Provinsi Bengkulu,” jelasnya, kemarin (07/01).

Selain itu, sambungnya, dilakukannya mutasi terhadap ASN merupakan keperluan birokrasi salah satu upaya untuk melakukan penyegaran terhadap ASN untuk mengembangkan apa yang mereka miliki. “Jadi mutasi sendiri merupakan hal yang biasa,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: