SK Honorer Segera Diserahkan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terhitung 31 Desember 2019 lalu, Pemerintah Kota Bengkulu telah memutuskan kontrak 1.860 honorer. Setelah dilakukan evaluasi, terhitung 1 Januari 2020 Pemkot kembali mempekerjakan 1.350 honorer saja, namun hingga kini honorer yang kembali dipekerjakan tersebut belum menerima SK resmi dari Pemkot. Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd mengaku belum menerbitkan SK tersebut, karena sedang disiapkan, namun ia menjamin akan menerbitkan SK tersebut di bulan Januari ini.
\"Yang dipanggil bekerja kembali ditahun ini artinya masih dibutuhkan, SK-nya menyusul, terbit per Januari tidak mungkin tidak,\" kata Marjon, kemarin (6/1).
Diketahui, sebelumnya Pemkot sudah melakukan tes online untuk menyeleksi seluruh honorer Pemkot untuk melihat seberapa besar nilainya sehingga menjadi pertimbangan apakah layak diperpanjang atau tidak. Selain itu, penilaian juga dilakukan oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait berapa jumlah kebutuhan dan orang-orang mana saja yang masih dipertahankan berdasarkan kinerjanya selama ini.
Dari hasil tersebut jumlah honorer terpangkas sekitar 500 orang yang sudah dirumahkan. Dan persoalan penerbitan SK tersebut merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan akan diterbitkan secara serentak. Penerbitan SK sendiri masih menunggu usulan dari setiap kepala OPD dan tercatat masih ada sejumlah OPD yang belum mengusulkan nama-nama honorer yang akan diberi kontrak baru, sehingga penerbitan masih belum bisa dilakukan.
\"Orang yang bekerja sekarang baru diberitahukan secara lisan oleh Kepala OPD, misal Bagian Keuangan maka tetap bekerja dia, dan mana yang tidak dibutuhkan maka tidak dipanggil lagi,\" jelasnya.
Sekda menjelaskan bagi honorer yang dirumahkan tersebut akan dipanggil kembali sewaktu-waktu ketika ada OPD yang membutuhkan penambahan. SK-nya akan diterbitkan terhitung bulan saat mulai bekerja. \"Mungkin nanti ada yang dipanggil lagi Februari, atau April tergantung kebutuhan OPD itu, karena honorer itu untuk menutupi kekurangan PNS,\" ungkapnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: