Gangguan Kamtibmas 209 Kasus

Gangguan Kamtibmas 209 Kasus

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Polres Kepahiang sepanjang tahun 2019 mencatat jumlah gangguan Kamtibnas di Kepahiang mencapai 209 kasus. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada di tahun 2018, yakni mencapai 387 kasus.

\"Ya, untuk gangguan Kamtibmas di tahun 2019 mengalami penurunan hingga 178 kasus atau 46 persen jika dibandingkan tahun 2018 lalu, \" ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP saat menggelar press release akhir tahun di Mapolres Kepahiang, Selasa (31/12).

Dikatakan Suparman, bahwa dari 209 kasus tersebut terbanyak merupakan kasus penyalagunaan narkoba, yakni 29. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 27, asusila sebanyak 24 serta pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 11 kasus. \"Dari 209 kasus tersebut Polres sudah menyelesaikan 187 kasus atau dengan persentase 89 persen, \" ungkapnya.

Ditambahkan Kapolres, selain itu juga sepanjang tahun 2019 Polres Kepahiang berhasil menyelamatkan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan lapen dan TMT yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Embong Sido Kecamatan Bermani ilir tahun anggaran 2019. \"Totalnya sekitar Rp 276 juta itu belum termasuk aset yang ikut diamankan,\" Jelasnya.

Kapolres juga mengimbau, kepada masyarakat Kepahiang untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang Pilkada 2020. \"Kepada masyarakat kami mengimbau mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama menjelang Pilkada tahun 2020,\" pungkas Kapolres. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: