48 Penjahat Ditangkap
LEBONG, bengkuluekspress.com – Sepanjang tahun 2019, Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan 48 pelaku kejahatan. Rinciannya, tindak pidana umum (Pidum) sebanyak 32 orang, tindak pidana tertentu (Tipiter) 7 orang dan pelaku asusila sebanyak 9 orang.
Dari data analisa dan evaluasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (GKTM) pada 10 kejahatan yang menonjol mengalami kenaikan sebanyak 4 kasus. Yaitu Curas dari tahun 2018 sebanyak 3 kasus menjadi 5 kasus (4 kasus selesai), curanmor dari 1 kasus menjadi 3 kasus (2 kasus selesai), perlindungan anak dari 4 kasus menjadi 5 kasus (Semuanya selesai) dan penipuan dari 1 kasus menjadi 3 kasus (2 kasus selesai).
Sementara untuk kasus yang menurun, yaitu Curat yaitu di tahun 2018 sebanyak 24 kasus turun menjadi 16 kasus untuk tahun 2019 (12 kasus selesai), pembunuhan di tahun 2018 sebanyak 3 kasus dan di tahun 2019 tidak ada.
Kasus penggelapan dari 8 kasus menjadi 1 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari 7 kasus menjadi tidak ada kasus laporan dan terakhir kasus korupsi yang tahun 2018 sebanyak 5 kasus, sementara 2019 hanya 1 kasus. Sementara untuk kasus anirat baik di tahun 2018 maupun 2019 tidak ada laporan.
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Andi Ahmad Bustanul SIk mengatakan, jumlah 48 pelaku kejahatan dari kasus kejahatan yang diterima oleh pihaknya, baik dari laporan masyarakat maupun hasil pengembangan yang dilakukan.
“Terakhir pelaku yang berhasil kita ungkap 2 orang pelaku pengedar uang palsu,” jelasnya, kemarin (01/01).
Sementara untuk kasus yang sebelumnya telah diterima, namun masih ada yang belum terungkap, Kasat Reskrim memastikan bahwa kasus tersebut akan terus dialukan penyelesaiannya. “Akan kita lanjutkan di tahun 2020 ini,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: