Pemprov Didesak Segera Lelang Proyek
BENGKULU, bengkuluekspress.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp 3,4 triliun tela diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negari (Kemendagri). Untuk itu, DPRD Provinsi Bengkulu mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk segara melakukan lelang kegiatan yang telah teranggarkan dalam APBD tersebut. Minimal bulan Januari ini lelang sudah bisa dilakukan oleh Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPJB) Provinsi Bengkulu.
“Januari saya pikir sudah bisa dilelang. Jangan terlambat lagi,” tutur Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi kepada BE, kemarin (1/1).
Menurut Edwar, selama ini lelang proyek baru bisa dilakukan pada pertenghaan tahun. Dampaknya, pekerjaan pembangunan bisa terlambat. Belum lagi perlengkapan administrasi juga harus disediakan oleh OPD pemilik proyek. “Kita tidak ingin permasalahaan yang sudah terjadi tahun lalu, terulang lagi tahun ini,” paparnya.
Edwar mengatakan dari hasil verifikasi Kemendagri, tidak banyak yang dilakukan evaluasi. Hanya ada beberapa catatan evaluasi. Seperti pembangunan jalan di kabupaten/kota. Sebab, ada pembangunan jalan di Kabupaten Bengkulu Selatan diduga bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. “Setelah kita jelaskan, memang jalan itu kewenangan provinsi. Sehingga bisa dibangun menggunakan APBD provinsi,” tegas Edwar.
Selebihnya tidak ada evaluasi dari Mendagri. Begitupun dana hibah, bagi hasil pajak dan lain sebagainya lolos dalam verifikasi. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi pemprov untuk tidak menjalankan APBD yang sudah teranggarkan tersebut. “Cuma itu catatannya, yang lain tidak ada. Semua bisa dikerjakan tahun 2020,” tambah Edwar.
Sementara itu, Asisten II Setdaprov Bengkulu, Hj Yuliswani SE mengatakan, gubernur telah memerintahkan semua kepala OPD untuk merealisasikan kegiatannya pada tahun 2020 secepat mungkin. Persiapan lelang dan lain sebagainya harus mulai dilakukan. “Target Pak Gubernur, bulan Januari ini sudah ada lelang,” ujar Yulis.
Beberapa catatan yang diberikan Kemendagri akan dilakukan perbaikan oleh Pemprov bersama dengan DPRD Provinsi. Mengingat tidak banyak catatan yang diberikan. Hanya beberapa penjelasan yang harus dilakukan. Seperti kewenangan jalan yang sudah teranggarkan. “Semua sudah kita jelaskan dan tidak ada yang dikurangi anggarannya,” tutupnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: