Dishub Butuh PPNS
CURUP, bengkuluekspress.com - Guna memaksimalkan peran pengawasan terhadap kendaraan terutama kendaraan angkutan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong terutama untuk pengawasan KIR dan kartu pengawasan. Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong membutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
\"Saat ini yang kita butuhkan adalah PPNS untuk melakukan tindakan saat kita melakukan razia kendaraan, sehingga anggota Dishub tidak bisa sembarangan melakukan razia tanpa adanya PPNS,\" sampai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir SE.
Rachman mengaku, sebelumnya Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki PPNS, hanya saja saat ini PPNS yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong tersebut sudah pindah ke kementerian. Meskipun Racham mangaku saat dibutuhkan pihaknya bisa meminta bantuan mereka, namun karena mereka sudah menjadi pegawai Kementerian Perhbungan saat akan menggunakan jasa mereka tentu saja Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong akan mengeluarkan biaya tambahan. \"Lain halnya bila kita memiliki PPNS sendiri, kita tidak perlu mengeluarkan biaya lagi saat akan melakukan razia,\" terangnya.
Guna memenuhi kebutuhan akan PPNS tersebut, Rachman mengaku pihaknya akan segera membuat usulan ke Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dimana menurut Rachman pihaknya akan mengusulkan minimal dua orang dari pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong untuk mengikuti pendidikan PPNS Dinas Perhuungan. \"Kita akan usulkan dua atau tiga orang untuk mengikuti pendidikan PPNS, sehingga nanti kita bisa memiliki PPNS sendiri,\" sampai Rachman.
Disisi lain, Rachman juga mengaku selain membutuhkan PPNS, saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong juga membutuhkan fungsional penguji KIR untuk ditempatkan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor milik Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong.
Diakui Rachman sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki petugas penguji KIR namun saat ini sudah dipindah tugaskan ke dinas lain seperti ke bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong maupun di kantor kecamatan. \"Saat alat KIR kita sudah jadi, nanti petugas penguji KIR yang sebelumnya sudah kita miliki akan kita tarik kembali, karena percuma saja nanti alat kita sudah bagus kalau tidak ada petugasnya,\" sampai Rachman.
Dijelaskan mantan Kasatpol PP Kabupaten Rejang Lebong, petugas penguji KIR ini tidak boleh sembarangan, namun harus orang-orang yang ahli dibidang KIR, karena menurutnya yang akan menandatangi kartu KIR dari kendaraan yang melakukan uji KIR adalah para petugas KIR yang sudah memiliki keahlian dalam bidang KIR.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: