Desa Mangkurajo Dicoret dari Program TORA

Desa Mangkurajo Dicoret dari Program TORA

LEBONG, bengkuluekspress.com – Masuk kedalam kawasan transmigrasi dan telah memilili sertifikat, Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebpng dicoret dari Program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Data terhimpun, dari luas keseluruhan Kabupaten Lebong yang mencapai 192.424 hektare, diketahui bahwa sepertiga luas merupakan wilayah kawasan konservasi.

Namun cukup banyak fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) milik masyarakat atau desa dan kelurahan masuk kedalam wilayah hutan lindung. Sehingga dengan adanya program TORA akan sangat membantu masyarakat dalam mengelola lahan tersebut. Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Bappeda Kabupaten Lebong, Partono SE mengatakan, program TORA merupakan salah satu porgam yang ditujukan kepada masyarakat yang memiliki rumah, lahan atau perkebunan yang masuk kedalam kawasan hutan lindung (HL).

“Dengan mengikuti program TORA, nantinya lahan perumahan atau perkebunan warga bisa berubah menjadi Area Peruntukan Lain (APL),” jelasnya, kemarin (29/12).

Namun dari usulan yang telah disampaikan, KLHK melakukan verifikasi dan mendapati bahwa kawasan hutan yang berada d desa Mangkurajo tidak memiliki kawasan hutan yang masuk kedalam hutan lindung. “Sehingga Desa Mangkurajo dicoret sebagai kawasan yang masuk program TORA,” sampainya.

Dicoretnya Desa Mangkurajo kedalam program TORA, Pemkab Lebong kembali penguslan desa pengganti ke KLHK untuk dimasukan kedalam program TORA. Karena saat ini masih banyak desa atau kelurahan yang lahannya masuk kedalam kawasan hutan lindung. ‘Nanti kita akan usulkan kembali Desa pengganti,” ujarnya.

Sementara untuk desa dan kelurahan yang sebelumnya telah diusulkan masuk kedalam program TORA, jika tidak ada halangan pada tahun 2020 nantinya akan mendapatkan sertifikat atas tanah atau lahan yang selama ini dimiliki warga, namun masuk kedalam kawasan hutan lindung.“Setelah mendapatkan sertifikat, maka pengelolaan lahan atau tanah bisa dilakukan, namun dengan pengawasan khusus,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: