PT RBM Hanya Dibayar 70 Persen

PT RBM Hanya Dibayar 70 Persen

LEBONG, bengkuluekspress.com – Lantaran telat menyelesaikan pekerjaan, PT Rancang Bangun Mandiri (RBM) yang melakukan pekerjaan peningkatan dan pembangunan jalan di 12 titik dalam 1 paket, hanya mendapatkan pembayaran sebesar 70 persen dari nilai kontrak. Sedangkan sebesar 30 persen ditunda pembayarannya.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) Kabupaten Lebong, Dodi Irawan ST mengatakan, dari hasil penghitungan mulai denda dan fisik dari progres pembangunan yang harus dibayarkan, maka baru dibayarkan sebesar 70 persen.

“Sisanya masuk kedalam tunda bayar,” jelasnya, kemarin (29/12).

Ditambahkan Dodi, dari seluruh total kegiatan tahun 2019 , hanya PT RBM yang penyelesaiannya diperpanjang dan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang ada. Karena PT RBM yang kontraknya dimulai sejak bulan Mei yang lalu, namun baru melakukan pekerjaan di bulan Agsutus. “Kontrak mulai 23 Mei, namun selama 2 bulan sebelum dikerjakan bulan Agustus, realisasi masih 0 persen,” sampainya.

Menurutnya, keterlambatan dikarenakan PT RBM memiliki banyak alasan sehingga belum melakukan pekerjaan. Seperti masalah mobilitas, tronton pengangkut alat berat yang mengalami kerusakan serta masih melakukan survei material, masalah perekrutan masalah tenaga kerja serta berbagai alasan yang lainnya. “Itu berbagai alasan yang disampaikan PT RBM ketika kita tanya,” tutupnya.

PT RBM memenangkan tender untuk peningkatan dan pembangunan jalan di 12 titik dalam 1 paket, yaitu jalan atau gang Sepakat samping kantor PDAM, gang Famili, jalan Kampung Gandung menuju Saringan, jalan Daneu, jalan Desa Mangku Rajo, gang Pencucian Desa Kampung Muara Aman, jalan lingkungan Suka Bumi, halaman kantor Dinkes, halaman PKM Muara Aman, jalan karang dapo menuju Turan Lalang, jalan yayasan dan jalan bukit HRP. Untuk kontrak pengerjaan telah dimulai sejak bulan tanggal 23 Mei 2019 dan akan berakhir di tanggal 18 Desember 2019 ini.

Dimana dana diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebong tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 10,8 miliar, dari nilai pagu sebesar Rp 12 miliar. Akan tetapi dari kontrak yang telah ditandatangani PT RBM tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, meskipun pengerjaan dilakukan baik siang maupun malam hari. Sehingga PT RBM diberikan perpanjangan selama 10 hari atau hingga 28 Desember 2019. Namun PT RBM harus membayar denda 1000/mil per hari, yaitu mengerjakan jalan Kampung Gandung menuju Saringan dan kompleks perumahan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lebong.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: