Penetapan Ibukota Lebong Diprioritaskan

Penetapan Ibukota Lebong Diprioritaskan

Sidang Pertama Tahun 2020

LEBONG, bengkuluekspress.com -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nama Kecamatan Pelabai Menjadi Kecamatan Tubei sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas dalam tahun anggaran 2020 mendatang, dari total 21 raperda yang masuk salah satu yang diutamakan penetapan Tubei menjadi ibukota Kabupaten Lebong.

Adapun 21 usulan daftar Propemperda yaitu Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksana anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, raperda tentang perubahan ABPD tahun 2020, raperda tentang pengelolaan sumber daya air sektor irigasi, raperda tentang pengelolaan sampah.

Selanjutnya Raperda tentang penetapan baku muti air dan kelas air sungai di Kabupaten Lebong, raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Kabupaten Lebong, raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, Raperda tentang penyidik Pegawai negeri Sipil (PNS).

Kemudian raperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Lebong nomor 21 tahun 2007 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Lebong, raperda tentang perubahan nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei, Reperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Lebong nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.

Selanjutnya reperda tentang retrebusi pelayanan parkir, reperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah perberasan, raperda tentang perubahan nama perushaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum daerah (Perumda). Raperda tentang sanitasi total berbasis masyarakat, raperda tentang perlindungan petani.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: