KPU Butuh 2424 Petugas

KPU Butuh 2424 Petugas

Untuk PPK, PPS, KPPS dan Linmas

Lebong, bengkuluekspress.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong membutuhkan 2424 orang yang akan ditugaskan sebagai anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Panita Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin AL Khidhr Se mengatakan, bahwa memang untuk pelaksanaan Pilkada membutuhkan ribuan anggota. Untuk itulah akan segera dilakukan pemilihan untuk bertugas dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

“Saat ini rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait rekrutmen badan adhock sedang dalam uji petik,” jelasnya, kemarin (25/12)

Menurutnya, dalam menggelar Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Lebong membutuhkan sebanyak 60 orang anggota PPK yang akan dibagi masing-masing 5 orang untuk 12 kecamatan. Ditambah sebanyak 312 orang anggota PPS yang akan ditugaskan di masing-masing desa dan kelurahan. “Kita memiliki 93 desa dan 11 kelurahan, nantinya naggota PPS masing-masing desa dan kelurahan sebanyak 3 orang,” sampainya.

Sementara itu, sambungnya, untuk anggota KPPS, setidaknya dibutuhkan sebanyak 1596 orang. Dimana jumlah tersebut untuk mengisi 228 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 Kecamatan. Dalam satu TPS nantinya diisi sebanyak 7 orang anggota KPPS. “Ditambah 2 orang Linmas masing-masing TPS,” ujarnya.

Untuk perekrutan sesuai dengan PKPU nomor 16 tahun 2019 nantinya akan dimulai sejak tanggal 16 Januari hingga 14 Februari 2020 untuk PPK. Sementara untuk PPS dimulai 15 Februari hingga 14 Maret 2020 dan KPPS 21 Juni hingga 21 Agustus 2020.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: