RS Jalur Dua Diminta Berkontribusi
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com – Izin operasi Rumah Sakit (RS) Jalur Dua belum diterbitkan sebelum ada MoU yang jelas. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sudah membentuk tim untuk pembuatan MoU dengan Pemkab Rejang Lebong.
\"Sekarang konsep MoU RS Jalur Dua tersebut sedang dibikin, ketua timnya Sekda langsung. Kita harus melihat mulai dari proses izin, lingkungan dan lain sebagaianya, kalau-kalau nanti ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemkab Kepahiang, tapi tidak diutamakan. Karena rumah sakit inikan fasilitas kesehatan dan proyek sosial,” terang Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU.
Pembuatan izin RS Jalur dua tersebut harus diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang. Sebab lokasi RS Jalur Dua tersebut berada di wilayah Kabupaten Kepahiang. Sejauh ini, persyaratan untuk penerbitan izin pengoperasional RS Jalur Dua tersebut memang belum lengkap dan masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi Pemkab Rejang Lebong.
Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan SP menegaskan, Pemkab Kepahiang jangan menerbitkan izin operasi RS Jalur Dua tersebut sebelum adanya MoU antara Pemkab Kepahiang dengan Pemkab Rejang Lebong yang jelas. Menurutnya, lokasi RS Jalur Dua tersebut jelas berada di wilayah Kabupaten Kepahiang. “Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus mempertahankan, jangan menerbitkan izin tanpa ada MoU kerja sama yaag jelas. Untuk kebutuan Kabupaten Kepahiang, saya bersedia paling depan,” pungkasnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: